Pemilu 2024, TPS di Lampung Berjumlah 27.309

Bandarlampung – KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemetaan TPS bagi para pemilih dari data hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan (PDPB September 2022).

Hasilnya, TPS hasil pemetaan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung berjumlah 27.309 TPS dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan. Dengan perincian, Kota Bandar Lampung : 2.846 TPS, Kota Metro : 509 TPS, Lampung Barat : 1.037 TPS, Lampung Selatan : 3.230 TPS, Lampung Tengah : 4.223 TPS.

Kemudian, Lampung Timur : 3.440 TPS, Lampung Utara : 2.215 TPS, Mesuji : 706 TPS, Pesawaran : 1.395 TPS, Pesisir Barat : 489 TPS. Lalu, Pringsewu : 1.430 TPS, Tanggamus : 1.982 TPS, Tulang Bawang : 1.345 TPS, Tulang Bawang Barat : 890 TPS, dan Way Kanan : 1.662 TPS.

Adapun data hasil sinkronisasi/pemadanan data yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Lampung berjumlah 6.527.356 pemilih. Dengan perincian untuk masing-masing Kabupaten/kota yaitu : Kota Bandar Lampung : 800.406 pemilih, Kota Metro : 128.781 pemilih, Lampung Barat : 225.125 pemilih, Lampung Selatan : 780.077 pemilih, Lampung Tengah : 1.014.611 pemilih.

Kemudian, Lampung Timur : 822.852 pemilih, Lampung Utara : 471.277 pemilih, Mesuji : 169.839 pemilih, Pesawaran : 347.835 pemilih, Pesisir Barat : 118.253 pemilih. Lalu, Pringsewu : 315.537 pemilih, Tanggamus : 449.343 pemilih, Tulang Bawang : 314.529 pemilih, Tulang Bawang Barat : 220.216 pemilih dan Way Kanan : 348.675 pemilih.

“KPU Kabupaten/Kota saat ini sedang melakukan tahapan rekrutmen Pantarlih sebanyak jumlah TPS yang ada di masing-masing daerah. Rekrutmen Pantarlih di mulai tanggal 26 Januari – 2 Februari 2023. Pantarlih terpilih akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023,” terang Komisoner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto dalam siaran persnya, Kamis (26/1).

Lanjutnya, data pemilih yang sudah dipetakan per TPS inilah yang akan dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih selama 1 (satu) bulan mulai dari tanggal 12 Februari 2023 – 14 Maret 2023. “Setelah itu hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Pantarlih akan disusun oleh PPS di masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang nantinya menjadi daftar pemilih sementara yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota,” terangnya.

Dalam tahapan coklit yang dilakukan selama satu bulan, masih kata dia, Pantarlih selain dibekali dengan perlengkapan coklit berupa seragam, ATK, formulir-formulir coklit, Pantarlih juga dalam melakukan coklit akan menerapkan aplikasi E-Coklit saat turun dari rumah ke rumah pemilih. Sehingga setiap harinya kinerja Pantarlih akan terbaca dan terukur secara sistem aplikasi.

“Kita berharap nantinya partai politik, Bawaslu, dan stakeholder terkait untuk berperan aktif dalam semua tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 mulai dari tahapan coklit, penetapan dan pengumuman DPS, penyusunan DPSHP dan penetapan DPT di masing-masing daerah. Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci sukses bagi lahirnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *