Pringsewu, Koraneditor.id – Gabungan unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rest area Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.”Minggu malam kemarin Kami telah berhasil mengamankan terduga pelaku curas berinisial EF (19) dan masih mengejar satu terduga pelaku lainnya,”. katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Senin (6/2/2023).
Kasat menjelaskan, menurut pengakuan korban pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 01.15 Wib, saat itu korban Galih Putra sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya kemudian didekati oleh dua pemuda yang tidak dikenal. Dengan modus sok kenal pelaku mengajak ngobrol dengan korban. Dan saat korban sedang lengah karena sedang memainkan HP, tiba tiba salah satu pelaku merampas HP Korban dan juga menendang perut korban sambil mengancam akan menembak korban apabila tidak menyerahkan HP miliknya.”Setelah aksinya berhasil kedua pelaku langsung kabur menuju arah Bandar Lampung dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Dan atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Vivo Y22 dengan seharga Rp. 2,4 juta,” ujarnya.
Berbekal laporan korban lanjut Kasat, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial EF pada Minggu 5 Februari 2023 sekira pukul 23.30 Wib saat sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung. Dan sementara satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran.”Saat dilakukan penggeledahan, dipinggang pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. Selain itu juga polisi berhasil mendapatkan kembali HP milik korban yang diambil paksa oleh pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Feabo menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






