Pringsewu, Koraneditor.id – Kedapatan miliki sabu warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo berinisial FYS (21), diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/03/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Menurut Kasat Narkoba Iptu. Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.”Mendapati informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar disebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara,” katanya, Senin (13/3/2023).
Yudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan menggeledah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dikantong celana pelaku.”Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan ikan ini mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan sudah sejak tahun 2016 yang lalu pelaku terbiasa memakai Narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Lebihlanjut Kasat Narkoba menambahkan, aat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus diselidik dan dikembangkan.”Sementara itu untuk proses hukumnya pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






