Koraneditor.id, Pringsewu – Beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP), kawanan pencuri motor di Pringsewu berhasil dilumpuhkan oleh Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Pringsewu.
Wakapolres Pringsewu, Kompol. Doni Dunggio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal saat tim Tekab Presisi 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota melakukan patroli hunting di wilayah hukumnya. Saat melintas di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada hari Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 Wib, petugas melihat dua orang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam.”Karena curiga melihat motor yang dikendarai pelaku mirip dengan motor warga Pringadi Pringsewu yang hilang dicuri beberapa hari sebelumnya, kemudian petugas melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Sakit Raya, dan ternyata benar motor tersebut merupakan milik warga Pringadi yang hilang,” kata Wakapolres, saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, bahwa telah melakukan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor dengan TKP sebanyak 12 kali dan 9 TKP diantaranya di Wilayah Hukum Polres Pringsewu.”TKP nya banyak di Pringsewu dan laporan korban ada yang masuk ke Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, bahwa hasil kerja keras tim Polres Pringsewu berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga Pringsewu selama ini.”Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap SN (20) bersama rekannya RS (20) maling motor bersenpi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dan tim Tekab 308 Polres Pringsewu melakukan tindakan terukur lantaran pelaku melawan saat hendak ditangkap,” katanya.
Feabo menjelaskan, cara kerja kedua pelaku memang sudah sangat teroganisir. Oleh karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah untuk mengungkap kasus tersebut.”Modus para pelaku berjalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi oleh pelaku. Dan RS merupakan eksekutor sementara SN merupakan joki atau menunggu diatas motor,” ujarnya.
Selain itu juga, imbuh Feabo, minta kepada semua yang terlibat dalam kasus ini, baik itu penadah atau pelaku yang lainnya untuk segera menyerahkan diri karena identitas para pelaku lain sudah kami kantongi.”Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku mengaku menyesal. Dan adapun hasil uang dari motor yang mereka curi digunakan untuk berfoya-foya. Atas ulahnya keduanya pun terancam hukaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






