Aniaya Bocah 11 Tahun, Lelaki Paruh Baya di Pringsewu Masuk penjara

Koran Editor.id Pringsewu – Aniaya seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, SY (68) lelaki paruh baya warga Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, diamankan oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban inisial EF (11) gegara buah kelapa. Seorang kakek yang umurnya sudah menginjak (68) ini tega aniaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun yang terhitung masih tetangganya.”Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib. Saat itu korban sepulang sekolah meminta buah kelapa kepada istri pelaku dan diperbolehkan. Namun sebaliknya pelaku tidak terima dan akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap korban,” katanya.

Menurut Feabo, penangkapan terhadap pelaku Kekerasan anak dibawah umur lantaran rekan korban mengabadikan (merekam) kejadian penganiayaan tersebut. Lantas, rekan korban kemudian membagikan video tersebut kemedia sosial. Sontak saja dalam rekaman video yang merekam di dua tempat kejadian yang berbeda tersebut akhirnya viral dan banyak komentar dari nitizen.”Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur atas dasar laporan dari orang tua korban dan diperkuat dengan video penganiayaan yang sempat viral sejak beberapa hari yang lalu,” ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (23/3/2023).

Akibat perbuatan pelaku, imbuh Feabo, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit. Dan pelaku sendiri sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *