Gauli Anak Kandung Hingga Hamil, Seorang Bapak di Pringsewu Diamankan Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Gauli anak kandungnya hingga hamil 8 bulan, KM (46) seorang bapak di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung diamankan polisi atas perbuatan bejadnya tersebut.

Menurut Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut lantaran kerabat korban yang merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Setelah korban diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban mengandung dengan usia kandungan 8 bulan.”Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani dan penjaga makam ini tega menggauli anak kandungnya sendiri KJ (21), di rumahnya sendiri disaat istri pelaku sedang tidur,” katanya, Rabu (24/5/2023).

Dalam kasus asusila tersebut, lanjut Kasat, pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut sebanyak empat kali, pertama dilakukan sejak hulan Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumah pelaku. Dan mirisnya lagi, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.”Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat. Sehingga, pelaku dengan mudah dapat melakukan asusila tersebut terhadap korban,” ungkapnya.

Lebihlanjut Kasat menegaskan, berdasarkan pengakuan korban, bahwa korban sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam korban maka dirinya tidak berani melawan dan harus rela diguali oleh bapaknya sendiri.”Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut,” terangnya.

Dalam penanganan kasus ini, imbuh Kasat, tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk mendalami motif apa pelaku sampai nekat dan tega melakukan asusila kepada anaknya sendiri.”Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *