PKB Daftarkan Caleg ASN

Lampung Timur – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur (Lamtim) dibawah kepemimpinan Dawaw Rahardjo didapati mendaftarkan caleg yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beluim mengajukan pengunduran diri. Bahkan, ada juga beberapa Camat dan Kepala Desa di Lamtim yang tercatat menjadi caleg dari partai nomor urut satu pada pemilu 2024 mendatang ini.

Sas-sus beredar, mereka yang tercatat menjadi caleg PKB Lamtim itu sebelumnya mendapat giringan langsung dari Bupati Lamtim Dawam Rahardjo yang juga atasannya dalam lingkungan Pemkab setempat.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik di Lampung, Darmawan Purba mempertanyakan kinerja kepala daerah tersebut yang diduga telah menggerakkan dan mempengaruhi bawahannya untuk mendaftarkan diri sebagai caleg di partainya. Seharusnya, kata dia, kepala daerah yang notabenenya ketua partai itu harus pintar dalam melakukan proses rekrutmen politik untuk terhindar dari pelanggaran undang-undang ASN.

“Ironis juga kalau ada birokrat yang mungkin sudah senior melakuklan praktek seperti itu. Dan ini justru menjadi pertanyaan besar, apakah itu kehendak yang bersangkutan atau ada upaya-upaya dari pihak lain yang menggerakkan ASN yang akan pensiun untuk menjadi calon anggota legislatif partai politik tertentu,” ujarnya, kemarin.

Akademisi Unila ini menjelaskan, dalam undang-undang ASN itu sudah dijelaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam Partai politik termasuk menjadi anggota partai, salah satunya menjadi Caleg. Dan pernyataan tersebut pada proses pendaftaran seseorang menjadi ASN itu selalu disertakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat partai politik ada surat pernyataannya.

“Jadi apabila ada ASN meskipun sudah masuk sebentar lagi masa pensiun, namun demikian yang bersangkutan itu masih berstatus ASN, nah jika situasinya demikian maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang ASN,” kata dia.

Menurutnya, adanya keterlibatan ASN dalam partai politik dengan mendaftarkan diri sebagai caleg tanpa ada proses administrasi pengunduran diri yang disahkan oleh pimpinan dari ASN yang bersangkutan itu tentu suatu pelanggaran berat. “Dan sanksinya tentu tindakan hukum yang paling tepat adalah pemecatan, ini konsekuensinya ASN yang dipecat karena melanggar undang-undang ASN. Dan sanksi terberat adalah seperti tidak mendapatkan pensiun dan sebagainya,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan kepada para ASN yang telah terdaftar menjadi caleg tersebut untuk mengurus dan menyelesaikan proses adminstrasi pengunduran dirinya, jika memang proses pendaftaran masih bersifat sementara. “Sehingga kemudian tidak menjadi polemik, karena kita harus sama-sama menjaga jalannya proses demokrasi, kita sama-sama saling menegakkan aturan, baik itu aturan pokok undang-undang pemilu, maupun undang-undang atau peraturan pendukung lainnya. Hal ini agar semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata dia.

Selain itu, bawaslu tentu harus bertindak tegas menimbang polemik soal netralitas ASN dalam politik praktis. Karena, kata dia, ASN masuk dalam partai politik ini terus terjadi dan berulang. “Oleh karena itu bawaslu harus menangani ini secara profesional secara serius. Sehingga penegakan hukum pemilu itu benar-benar nyata. Karena banyak sekali selama ini ada prasangka di mana penegakan hukum pemilu itu sering tidak tuntas,” tukasnya.

Senada juga disampaikan pengamat politik lainnya, Ari Darmastuti. Akadmisi Unila ini mengatakan, ASN tidak boleh mendaftar sebagai caleg dan ketua partai tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan ASN menjadi caleg partainya. “Aturannys jelas. ASN tidak boleh berpolitik. Dasar pasal 5 (f) UU ASN. Boleh daftar, kalau sudah pensiun atau membuat pernyataan mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

Pengamat politik lainnya, Budiyono mengatakan, bawaslu harus melakukan penyelidikan apakah benar seorang bupati mendaftarkan caleg yang seorang camat dan merupakan ASN aktif dan apakah sudah melanggar ketentuan dalam UU pemilu.
“Bawaslu harus melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dan bupati harus memberikan sanksi kepada ASN tersebut apabila menjadi caleg,” kata dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih mengatakan, pihaknya sedang melakukan tracking/identifikasi bakal calon anggota DORD Lamtim, terutama untuk pekerjaannya. “Sehingga dapat diketahui bacaleg siapa saja yang diharuskan mundur dari pekerjaannya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota,” jelasnya.

Uslih juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan hasil tracking/identifikasi bakal calon anggota DPRD Lamtim kepada KPU setempat melalui surat resmi. “Surat sudah kita sampaikan kepada KPU yang saat ini sedang melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Lamtim untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Lampung Timur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lamtim, Jarwo mengatakan, pihaknya saat ini sedang dalam tahapan verifikasi dokumen pencalonan seluruh Bacaleg sampai dengan tanggal 23 Juni. “Termasuk ASN, Kades, Anggota DPRD, dan lain-lain yang diisyaratkan harus mengundurkan diri dari jabatan/status pekerjaannya. Dan nanti sesuai tahapan hasilnya akan diumumkan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara Camat yang dimaksud belum memberikan klarifikasi terkait hal ini. Bahkan saat coba dihubungi melalui Handphone dan Aplikasi WA dalam keadaan tidak aktif. (pung/cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *