Koraneditor.id, Pringsewu – AZ (35) warga Desa Cipadang kabupaten Pesawaran, diringkus polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit Pekon Mataram Gadingrejo Sabtu (9/6/2023) lalu. Pasalnya pelaku telah melakukan penggelapan dan pencurian di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT. Indomarco.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT. Indomarco di Pekon Podosari Pringsewu.”Polisi berhasil menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang ditempat dia bekerja,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya Senin (12/6/2023).
Atas penyelidikan kasus tersebut, lanjut Feabo, ternyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) di perusahaan tersebut.”Pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan cara merusak gembok pintu gerbang. Kemudian pelaku masuk dan mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako dengan senilai Rp 21.3 Juta. Pelaku melakukan pencurian diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekira pukul 22.30 Wib,” ujarnya.
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp.21.3 juta.”Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku kerumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan,” jelasnya.
Diungkapkan kasat, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual telah berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.”Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya : 1 unit Mobil Box Warna Merah, 1 buah Bor Listrik,1 buah linggis,1 buah Tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata Bor, 2 buah Gembok,1 buah Obeng,1 buah Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya.
Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp.88,7 Juta dengan modus kempis ban.”Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut,” ucapnya.
Lebihlanjut kasat menambahkan, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi. Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku.”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya.






