Akibat Pengaruh Miras, EGP Aniaya Bagus Hingga 40 Jahitan

Koraneditor.id, Pringsewu – Akibat pengaruh minuman keras, EGP (18) warga Pekon Sukoharjo III harus berurusan dengan pihak polisi lantaran telah menganiaya Bagus Fajri Ramadhan menggunakan sajam yang terjadi di jalan raya pasar Sukoharjo, Pringsewu Lampung pada Rabu dini hari (21/6/2023) sekira pukul 01.30 Wib.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut saat berada dirumahnya pada Kamis sore (22/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib tanpa ada perlawanan.”Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil meringkus pelaku penganiayaan tanpa ada perlawanan,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal dan juga terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan tersebut terjadi secara spontanitas diduga karena dipicu pelaku baru saja mengkonsumsi minuman keras. Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan menganiaya korban dengan sebilah pisau milik pelaku.”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan dan juga dirawat secara intensif di rumah sakit,” ujarnya.

Untuk proses hukum, imbuh Pakpahan, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian korban yang berlumuran darah.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, palaku sudah ditahan dirutan Polsek Sukoharjo dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *