Pemkab Pringsewu Dorong Terus Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

KoranEditor.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan terus mengevaluasi dan implementasi Perda No. 04 Tahun 2014, dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan 7 tatanan kawasan tanpa rokok (KTR).

Demikian disampaikan oleh Purhadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj. Bupati Pringsewu saat membuka acara pertemuan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, Pemkab Pringsewu terus berupaya meningkatkan komitmennya terhadap implementasi KTR untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk merokok bagi perokok dan lingkungan sekitarnya.”Hal ini dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang unggul dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompetitif. Maka dari itu perlu adanya dukungan berbagai pihak untuk bisa mendukung program tersebut tentang betapa bahayanya merekok,” katanya.

Melalui kesempatan ini, lanjut Purhadi, kepada para peserta dari berbagai instansi dan OPD agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sunggu-sungguh. Dan pada akhirnya nanti dapat menerapkan KTR di masing-masing instansi tempat kita bekerja.”Saat ini pembangunan kesehatan menjadi prioritas di Indonesia. Dan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan sehat, maka akan menjadi sumber potensi dan aset dalam mencapai Indonesia Emas 2045 secara gemilang,” ujarnya.

Adapun 7 tatanan kawasan tanpa rokok yang masyarakat perlu ketahui yaitu, fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya, tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya, tempat lingkungan anak bermain, tempat beribadatan, angkutan umum dan sekitarnya, tempat bekerja dan lingkungannya, tempat umum serta sekitarnya dan tempat lainnya yang telah ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *