Bandarlampung – Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengingatkan kembali kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan pemilu. Terutama aturan tentang kampanye pemilu.
Hal itu diungkapkannya setelah mendapatkan kiriman pesan berupa tampilan screenshoot dari kolega serta rekannya. Dimana dalam screenshoot tersebut berisikan para peserta pemilu yang sudah memasang iklan di media masa.
“Hari ini saya mendapat banyak kiriman screnshoot dari mang ujang yang isinya bermacam iklan para peserta pemilu, baik dari pasangan calon PWP (Presiden dan Wakil Presiden), Caleg, maupun calon perseorangan,” ungkapnya.
Atas kiriman tersebut, mantan komisioner KPU Kabupaten Tanggamus ini mengaku terkejut dan bertanya-tanya, apakah peserta pemilu ini belum mengerti terkait aturan kampanye pemilu.
“Saya kaget sekali, apakah peserta pemilu tidak membaca ketentuan larangan kampanye pemilu sebagai mana diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilu, PKPU 15/2023 dan PKPU 20/2023 tentang Kampanye?,” tanyanya.
Disebutkannya, berdasarkan Pasal 492 UU 7/2017 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.
Dimana, lanjut dia, Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, dan rapat umum.
“Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, yang artinya kampanye sebagaimana tersebut diatas baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Ngopi lur, ☕️🇲🇨,” tutupnya. (*).






