Bejat.! Pria Paruh Baya di Pringsewu Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Koraneditor.id, Pringsewu – Cabuli anak dibawah umur, MUS (50) pria paruh baya warga Pekon Banyuurip kecamatan Banyumas Pringsewu Lampung, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku cabul di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu Jumat (1/12/2023) lalu sekira pukul 15.00 Wib. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya tersebut.“Pelaku kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya dalam pres realise nya Senin (4/12/2023).

Menurutnya, terbongkarnya kasus tersebut berawal saat ibu korban curiga dengan anaknya yang berusia 5 tahun, sering main kerumah tersangka tidak pulang. Maka ibu korban secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.“Tak terima dengan putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, pelaku nekat mencabuli korban lantaran tak kuat menahan nafsu birahinya karena selama ini pelaku tinggal sendirian. Dan pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023 lalu. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk pelaku dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.”Dalam proses pneyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas dugaan kejahatan seksual dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15  tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *