Bandarlampung – Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani menunjuk Dr. Anna Gustina Zainal sebagai Pelaksana (Plt.) Wakil Rektor (Warek) II Universitas Lampung (Unila) Bidang Umum dan Keuangan. Hal itu menyusul telah diberhentikannya Prof. Rudy dari jabatannya.
Surat Perintah Pelaksana Tugas itu nomor 2638/UN26/KP/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
Dalam rilis yang diterima wartawan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Budi Sutomo, SSi, MSi, disebutkan sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52 menyebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
Disebutkan juga, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung dengan isi memberhentikan dengan hormat Prof. Rudy sebagai Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung.
Terpisah, Prof. Rudy belum bisa dimintai tanggapan terkait pemberhentian tersebut. (*).






