Pilgub Lampung Nihil Caden

Bandarlampung – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 November 2024 mendatang dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan/independen (Caden). Pasalnya, hingga akhir batas waktu pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun pasangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan sesuai tahapan di PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 5 – 19 Agustus 2024.

“Selanjutnya sesuai Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 8 – 12 Mei 2024,” ujarnya, Senin (13/5).

Meski begitu, lanjut Erwan, Pada Jumat tanggal 10 Mei 2024 hadir saudara Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin.

“Tetapi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB,” terangnya.

Lebih lanjut, Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan maupun ke Kantor KPU Lampung.

“Dengan demikian bahwa sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 dinyatakan nihil,” tegas Erwan.

Sementara itu, Bacalon Gubernur jalur independen Ahmad Muslimin mengatakan, dirinya berencana akan gugat keputusan KPU RI nomor 532 tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 7 Mei 2024 lalu di Mahkamah Konsituti (MK) RI.

Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan di tempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika dirinya menyerahkan 500.000 dukungan, dirinya harus punya 500.000 materai 10.000 yang harus ditempel ke Formulir B.1-KWK.

“Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk di tempel di Formulir B.1-KWK jika materai Rp10.000 di beli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran 500.000 lembar materai x Rp.12.000/materai Rp.10.000 = Rp6 miliar,” ujarnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *