Koraneditor.co, Pringsewu – Melengkapi data/dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan empat lokasi berbeda.
Dan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum. Dengan lokasi target penggeledahan diantaranya Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Regency Hotel, dan Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Selasa (29/10/2024).
Menurut Kejari Pringsewu Wisnu Bagus Wicaksono saat diwawancarai media mengatakan, bahwa penggeledahan yang dimulai dari Pukul 11.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.”Dalam kasus ini, Kejari telah melakukan pemeriksaan sekitar 70 saksi dan ini terus mengembang. Dan untuk para saksi yang dipanggil diharapakan untuk dapat mengukuti proses hukum serta dapat menjelaskan apa yang dialami, dilihat dan dirasakan saat tindak pidana tersebut,” katanya.

Lebihlanjut Kejari menambahkan, dalam kegiatan ini Kajari Pringsewu juga menggandeng dan mendapat pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, yang merupakan implementasi dari adanya Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023, serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.” Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar,” tandasnya.






