Koraneditor.co, Pringsewu – Pelarian para komplotan pencuri mesin bajak sawah atau traktor di wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berakhir sudah.
Pasalnya, para pelaku ditangkap oleh Satrekrim Polsek Sukoharjo dan Polres Pringsewu, pada Rabu malam (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wib diseputaran wilayah kecamatan Sukoharjo saat akan menjalankan aksinya yang ketahuan oleh salah satu korban.

Dan dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 mesin bajak dengan merek Kubota, kemudian dua pelaku yakni Warga Lampung Tengah Rohmat (35) dan Roni (37), dan satu pelaku lagi yaitu sopir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).”Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, akibat maraknya terjadi pencurian mesin bajak di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP. M. Yunnus Saputra di dampingi Kapolsek Sukoharjo Iptu. Riyadi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek setempat Senin (11/11/2024).
Menurut Kapolres, ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang jadi tukang surve lokasi, kemudian ada juga yang jadi esekutor. Sedangkan satu lagi pelaku yang DPO itu sebagai sopir yang menjadi tukang angkut barang hasil curiannya tersebut.”Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri traktor yang ditanggalkan di sawah. Kemudian memisahkan antara mesin dan body traktor lalu mengangkut mesin traktor menggunakan mobil yang sudah disiapkan oleh para pelaku,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 10 mesin bajak yang sudah dijual oleh pelaku melalui online kesejumlah daerah. Salin itu juga polisi mengamankan alat bukti berupa dua badik dan kunci-kunci yang pergunakan oleh pelaku untuk mencopot mesin dari kerangka badannya.”Mesin tersebut dijual oleh para pelaku kisaran Rp. 4 hingga Rp. 3.5 juta per unitnya. Kemudian hasilnya dibagi tiga orang guna memenuhi kebutuhan para pelaku,” ujarnya.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus tersebut, imbuh Yunnus, merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Hukum Polres Pringsewu, guna memberikan rasa kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat Pringsewu terutama para petani.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumnya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.






