Gelapkan Motor Kawannya, IN Alias Panjul Ditangkap Polisi Saat Isi BBM

Oplus_131072

Koraneditor.co, Pringsewu – Gelapkan sepeda motor milik temannya IN (23) alias Panjul, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi saat sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/12/2024) malam.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, bahwa pelaku pria yang akrab disapa Panjul ini ditangkap oleh Unit Satreskrim Polsek Sukoharjo atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2968 UN milik Rusman Syarip (49), warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo.“Kasus ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada 13 Desember 2024,” katanya, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menemui seseorang di Gadingrejo. Namun setelah dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, dan nomor ponsel pelaku pun tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12 juta.”Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong. Dan anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU,” ujarnya.

Saat ditangkap lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang dipinjamnya telah dijual seharga Rp. 2 juta. Dan uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan sebagian lainnya dipakai sebagai modal judi online.“Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah terlibat dalam beberapa kasus serupa dengan modus yang sama. Dan pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan Gadingrejo,” paparnya.

Dari tangan pelaku, imbuh Iptu Riyadi, Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Untuk pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.”Dalam kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan dan penggelapan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Dan saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal, dekat atau kurang dapat dipercaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *