RDP dengan Pansus Singkong, KPPU Beberkan 4 Perusahaan Impor Tapioka

Bandarlampung – Kepala Kantor Wilayah II KPPU (Kanwil II KPPU) Wahyu Bekti Anggoro menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (PANSUS) Tata Niaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung. RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Ketua PANSUS Tata Niaga Singkong dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

Dalam RDP tersebut, Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro memaparkan hasil kajian industri KPPU dalam tata niaga ubi kayu dan tapioka di Provinsi Lampung. Melalui RDP ini, Wahyu juga menjelaskan tentang sumber data dan hasil analisis data yang KPPU lakukan dalam kajian industri tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.

Kanwil II KPPU juga menyoroti tingginya impor tapioka yang dilakukan oleh empat produsen tepung tapioka pada saat harga tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung sedang menunjukkan tren kenaikan harga.

KPPU menyampaikan bahwa harga tapioka di Provinsi Lampung pada Periode 2022- 2024 menunjukkan tren fluktuatif, terdapat 2 periode tren kenaikan harga pada tahun 2022-2024, yaitu terjadi pada bulan Januari-Mei 2022 dan September 2023 sampai dengan Januari 2024.

“Selanjutnya berdasarkan hasil uji korelasi didapati adanya korelasi yang kuat antara harga tepung tapioka dengan ubi kayu, sehingga naik dan turunnya harga tepung tapioka dapat berpengaruh langsung terhadap naik dan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung,” ujarnya.

KPPU mendapati saat harga tapioka dan ubi kayu menunjukkan tren kenaikan harga pada Periode tahun 2022 dan 2024, produsen tapioka yang memiliki pabrik di Lampung melakukan impor tepung tapioka. “Impor tahun 2022 dilakukan pada bulan April dan Mei sedangkan impor pada tahun 2024 dilakukan pada bulan Januari hingga Juni,” ungkapnya.

Lanjutnya, kajian KPPU menunjukkan terjadinya penurunan harga tepung tapioka secara signifikan yang diikuti dengan turunnya harga ubi kayu di Provinsi Lampung setelah produsen tepung tapioka melakukan Impor.

“Atas temuan tersebut KPPU telah menjadwalkan permintaan keterangan kepada produsen tapioka yang melakukan impor dan stakeholder terkait dalam kegiatan impor tapioka di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Wahyu juga mengatakan, KPPU akan melaksanakan proses penegakan hukum jika perilaku impor yang dilakukan oleh produsen tersebut dilakukan untuk menghambat persaingan usaha pada industri tepung tapioka dan ubi kayu di Provinsi Lampung.

Kepada PANSUS DPRD Provinsi Lampung, Kanwil II KPPU juga mengusulkan adanya perbaikan tata niaga ubi kayu di Provinsi Lampung melalui pelaksanaan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan.

“Melalui penerapan perjanjian kemitraan antara petani dengan produsen tapioka, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan, sebagaimana ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” tutupnya. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *