Bandarlampung – Federasi Serikat Buruh Karya Utama – Konfederasi Serikat Nasional
(FSBKU-KSN) Wilayah Lampung menyatakan secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua FSBKU-KSN Wilayah Lampung, Tri Susilo melalui rilis yang diterima redaksi, Senin (13/1). Menurutnya, RUU ini disusun dengan sangat tidak Demokratis dan Transparan.
Karena, masih kata dia, aturan ketenagakerjaan yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah itu menjadi sangat fleksibel dan tidak memberikan perlindungan serta kepastian terhadap kaum pekerja.
“Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha dalam Pembahasan sementara masyarakat sipil, kelompok akar rumput terkhusus kaum Buruh/ Pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan, padahal Omnibus Law berdampak bagi hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Perlu diketahui, Omnibus Law Ketenagakerjaan melalui RUU CILAKA ini merupakan episode lanjutan dari upaya pemerintah melakukan revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang selalu gagal akibat gelombang penolakan yang begitu besar dari rakyat khususnya kaum buruh.
“Seperti yang sudah-sudah, sebagai bentuk insentif terhadap kaum modal/ pengusaha dan menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia secara leluasa, sebagai jaminannya ialah Pemerintah harus mampu menyiapkan Pasar Tenaga Kerja yang Fleksibel di Indonesia karena Dalam setiap momen, termasuk sejak lahirnya UU Ketenagakerjaan, ‘mantra’ andalan pemerintah dan pengusaha untuk mewujudkan Peraturan yang mengakomodir Pasar Tenaga kerja yang Fleksibel adalah iklim investasi yang kondusif,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Omnibus Law Ketenagakerjaan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja adalah bencana kemanusiaan bagi kita semua: (Buruh Pabrik, Buruh Transportasi, Pegawai Kantoran milik Negara maupun Swasta, tenaga pengajar di sekolah/ kampus swasta, Wartawan dan bagi siapapun yang masih menerima upah/ imbalan yang merupakan BURUH/PEKERJA berdasarkan Subjek Hukum Ketenagakerjaan) yang apabila disahkan aturan ini akan Men-CILAKA-kan generasi selanjutnya.
“Karena RUU CILAKA ini hanya membuat rakyatnya asal bisa bekerja tapi tidak ada perlindungan dan kepastian kerja termasuk juga penegakan hukum yang dilakukan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menilai layak jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ditolak. Pertama, Menciptakan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja: dalam hubungan kerja dikenal praktek Perekrutan Tenaga Kerja melalui agen penyalur tenaga kerja atau yayasan alih-daya (outsourcing).
“Melalui cara ini, pengusaha dapat mengalihkan hubungan kerja ke pihak agen dan menghemat biaya produksi. Jika saat ini di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan praktek outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan sebagai bentuk Fleksibilitas. Hal ini tentunya menyebabkan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja,” tambahnya.
Kedua, Menghilangkan Upah Minimum: RUU Omnibus Law CILAKA menghendaki penerapan sistem Upah per-Jam yang akan membuat jam kerja lebih fleksibel tentunya hal ini akan merugikan kaum buruh apabila tidak dapat bekerja karena sakit, cuti melahirkan, dll. yang merupakan bagian dari Norma ketenagakerjaan dan hal ini merupakan upaya untuk menghilangkan Upah Minimum yang menjadi jaring pengaman tentang upah bagi kaum buruh.
Ketiga, Mengurangi bahkan Menghilangkan Pesangon: di dalam RUU Omnibus Law CILAKA juga terdapat upaya mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga mengurangi bahkan menghilangkan Pesangon sebagaimana yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menggunakan istilah baru dalam Omnibus Law yaitu tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah, tentu jauh berbeda dengan ketentuan hak Pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keempat, Lapangan Pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing Unskill: RUU Omnibus Law CILAKA membuka ruang penggunaan TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskilled workers) tentunya hal ini rentan akan DISKRIMINASI apalagi investasi asing kerap tidak profesional mereka bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi penghargaan pada rekan senegara (meski ongkos lebih mahal).
“Padahal dalam UU No. 13 tahun 2003, penggunaan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu,” lanjut dia.
Kelima, Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (Pengusaha bebas Menindas): saat ini UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. “Tetapi RUU Omnibus Law CILAKA mewacanakan penghapusan sanksi Pidana bagi Pengusaha dan menggantinya dengan sebatas sanksi administratif,” imbuhnya.
Keenam, Jaminan Sosial terancam hilang: Jaminan sosial terancam hilang karena diakibatkan sistem kerja yang Fleksibel. “Perlu diketahui agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian kerja. Tanpa adanya Sanksi Pidana, pengusaha juga akan ogah membayarkan dan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)






