Bandarlampung – Komisi 5 DPRD Lampung menyatakan menyatakan apresiasi atas aksi masa Gabungan Gerakan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Lampung menyoal Omnibus Law.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati didampingi anggota lainnya Suprapto (F-PAN), Musa Ahmad (F-Golkar), Lesty Putri Utami dan Budi Condrowati (F-PDIP), usai menerima aspirasi secara tertulis dari Gabungan Gerakan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Lampung di ruang rapat besar komisi DPRD Lampung, Senin (20/1/2020).
“Ya kita mengapresiasi kegiatan yang dilakukan beberapa serikat buruh ini dan kita laporkan dengan pimpinan komisi dan pimpinan Dewan,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.
Lanjutnya, pihaknya juga akan mempelajari terkait apa yang menjadi tuntutan para masa aksi buruh itu.
“Kita juga akan mempelajari PP 78 tahun 2015 serta Draft OmnyBus law tentang aturan ketenaga kerjaan yang dianggap merugikan sebagai mana tuntutan para perwakilan tadi,” tukasnya.
Diketahui, sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Gabungan Gerakan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Lampung menggelar aksi di depan gedung DPRD Lampung, Senin (20/1/2020).
Dalam aksinya, mereka menolak RUU Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), dan menolak kenaikan BPJS Kesehatan. (*)






