Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPU RI Hormati Proses DKPP

Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret ENF salah satu anggota KPU Lampung.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPU RI Viryan Aziz usai meresmikan peluncuran aplikasi Gerbang Demokrasi di Aula KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1).

“Sekarang sedang pemeriksaan DKPP. DKPP sedang bekerja. Terkait hal semacam itu sudah diperiksa dan kita menghormati proses yang ada di DKPP sampai dengan selesai,” ujarnya.

Dirinya juga telah mendengar jika KPU Provinsi Lampung membantu selama proses sidang DKPP untuk memberikan informasi.

“Kami juga dengar KPU Provinsi Lampung sedang bekerja membantu. Diminta menyampaikan sejumlah informasi. Dan sudah disampaikan. Kami tetap fokus bekerja,” terangnya.

Lanjutnya, dirinya menegaskan pihaknya akan menghormati apa yang menjadi keputusan dari sidang DKPP. “Apapun keputusan DKPP akan kami laksanakan dan tahapan pilkada tetap terus berlangsung,” tukasnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah bersikukuh menyatakan tidak tahu menahu dan terilibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan KPU kabupaten/kota.

“Kalian sudah menyaksikan dua kali persidangan. Ya lihat saja fakta – fakta di persidangan tersebut,” ujarnya.

Bahkan, dirinya merasa diseret dalam pusaran kasus tersebut. “Saya tegaskan saya tidak pernah terlibat sama sekali. Dan Ketut sudah konfirmasi tidak punya nomor saya. Virza pun juga. Jadi pertemuan itu tidak disengaja,” tegasnya.

Disinggung munculnya nama staf KPU RI dalam persidangan, dirinya pun mengaku tidak mengenal staf KPU tersebut. “Saya tidak tahu,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *