TULANGBAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada warga masyarakat.
Kasat Lantas Iptu Ipran, mewakili Kapolres Tulangbawang mengatakan, hanya SIM A dan C yang bisa dilayani oleh petugas untuk dapat diperpanjang masa berlakunya dengan menggunakan mobil pelayanan SIM keliling tersebut.
“Adapun jadwalnya hari Senin dan Selasa pelayanan dilakukan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tungal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan hari Rabu, Kamis dan Jumat pelayanan dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Iptu Ipran, Rabu (29/01/2020).
Ia menjelaskan, untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB dan kepada warga yang ingin melakukan perpanjang SIM A atau C, agar membawa KTP asli dan foto copy, SIM asli yang masih aktif/berlaku dan surat keterangan kesehatan dari kedokteran atau sering disebut KIR dokter.
Untuk biaya pembuatannya berdasarkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM A sebesar Rp. 80 Ribu dan SIM C sebesar Rp. 75 ribu. (tri)