Dewan Bakal Gagas Pansus Kota Baru

Bandarlampung – DPRD Lampung berwacana bakal menggagas dan membentuk Pansus terkait Kota Baru. Hal itu menyusul adanya keinginan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi untuk mengubah masterplan Kotabaru.

Anggota Fraksi Gerindra Lampung, I Made Suarjaya mengatakan, masterplan dalam APBD 2020 sekitar Rp500 juta sejatinya tidak perlu dilakukan.

“Masterplan Kotabaru seharusnya tidak perlu dilakukan lagi, kan sudah dibuat oleh zamannya Sjachroedin ZP dan Ridho Ficardo. Masak setiap ganti pemimpin, ganti masterplan, kita akan merugi nantinya,” kata I Made, Kamis (30/1).

Menurut dia, dengan merubah masterplan Kotabaru maka secara otomatis akan merubah titik koordinat dan menimbulkan korban yang sudah mendapat hibah dari pemprov pada zaman kepemimpinan sebelumnya.

“Bagaimana dengan lembaga-lembaga yang sudah menerima hibah lahan Kotabaru yang sudah melakukan groundbreaking melakukan penataan? Lembaga tersebut akan menjadi korban, bisa jadi nantinya setelah diubah masterplannya ternyata lahan yang sudah dilakukan penataan oleh lembaga tersebut akan berubah atau titiknya bukan disitu,” ungkap anggota Komisi III ini.

Menurut dia, pemprov seharusnya cukup melakukan ukur ulang lahan Kotabaru dan memastikan tidak ada ada pengalihan kepemilikan lahan menjadi milik pribadi.

“Ukur ulang lahan itu dan pastikan tidak akan ada sejengkal pun lahan menjadi milik pribadi,” ujarnya.

Dipastikannya, DPRD Lampung akan segera memanggil Biro Aset Lampung dan membentuk Pansus Kotabaru.

“Minggu depan kami akan panggil Biro Aset dan akan gagas Pansus Kotabaru,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *