Banjarmasin – Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian menggarap draf regulasi perlindungan pers. Jokowi ingin sistem pendapatan media massa adil seiring kemunculan beragam media digital asing di Nusantara.
“Saya minta siapkan draf regulasi yang bisa memproteksi pers kita,” kata Jokowi di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2).
Jokowi tidak ingin semua pendapatan diambil platform media massa asing. Apalagi, kata dia, platform tersebut tidak ada aturan main dan tidak membayar pajak.
“Padahal aturan pers diatur rigid,” imbuh mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Jokowi mengatakan semua pihak yang berbisnis perlu diatur. Hal itu untuk menjaga keadilan dan memperhitungkan nilai uang yang keluar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terus memburu pajak dari sejumlah perusahaan media digital asing di Tanah Air. Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia gemar menggunakan layanan semisal Netflix dan Spotify.
“Digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang enggak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai,” katanya di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurutnya upaya tersebut bukan untuk mematikan potensi bisnis perusahaan digital internasional. Pemerintah hanya ingin memberikan keadilan pajak bagi perusahaan yang mengambil untung meski tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
Potensi pajak dari perusahaan digital asing tersebut diyakini akan menambah penerimaan pajak dalam negeri. Apalagi Indonesia masih dihadapkan pada pelemahan ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian nasional. (*)