Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (17/2)
Ada empat orang yang dilimpahkan dan di titipkan di Rutan Wqy Hui Mereka adalah bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.
Menurut Pantauan, Agung datang ke rutan menggunakan batik, memakai rompi orange khas KPK. “KPK hari ini melimpahkan perkara atas nama Agung Ilmu, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang. Sekaligus menitipkan para tahanan ke Lapas maupun Rutan kelas I Bandar Lampung,” ujar salah satu penyidik KPK.
Usai pelimpahan berkas dan tersangka ke PN tipikor Tanjungkarang, KPK masih menunggu jadwal sidang,. “Masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang,” paparnya.
Mengenai siapa saja Jaksa yang menangani perkara ini, Ali tak bisa memaparkan secara rinci. “Yang jelas Ada dua satgas penuntutan (6 orang JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung (Bachtiar Basri), dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
“Nanti siapa sipa saja saksi yg akan di hadiri itu tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum,” ujarnya. (*)