WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (29/2/2020).
Tersangka berinisial KD (42) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, mencurigai salah satu rumah warga lalu dilakukan penangkapan terhadap penghuni rumah yang mengaku berinisial KD.
“Saat diamankan TSK sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berisikan cairan bening, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram.” Ujar I Made Indra.
Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua puluh satu plastik klip ukuran kecil serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan satu lembar kertas timah rokok dan 20 dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil yang di ketemukan di dapur rumah.
“Tersangka dapat terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Ujar Kasatnarkoba.(Fik)