WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Way Kanan tahun 2020.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI tentang Panduan Tindaklanjut Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19 Minggu dini hari tadi. (22/03/20).
“Penundaan dilakukan dalam rangka melindungi para PPS dan penyelenggara lainnya dari potensi tertular virus ini. Selain itu juga kita memperhatikan Edaran Bupati Kabupaten Way Kanan tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di mana untuk sementara waktu kita tidak diperkenankan mengadakan rapat-rapat dan mengumpulkan banyak orang.”Kata Refki Dharmawan, Minggu pagi, (22/03/20).
Semula agenda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan di 5 lokasi hari ini,minggu dengan Rencananya 5 Komisioner KPU akan melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terbagi dalam 5 lokasi yaitu untuk kecamatan Blambangan Umpu dan Negeri Agung di Aula KPU Way Kanan oleh Ketua KPU Refki Dharmawan. Untuk kecamatan Bahuga, Buay Bahuga, Bumi Agung dan Way Tuba di STIT Al Hikmah Pisang Baru oleh Komisioner Divisi Hukum Doan Endedi, SH. Untuk Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar di Aula Kecamatan Negeri Besar oleh Komisioner Divisi Teknis Noprisyah Harianto, S.Pd. Untuk kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan di Aula Kecamatan Baradatu oleh Komisioner Divisi Parmas dan SDM Tri Sudarto, S.Pd. Dan untuk Kecamatan Banjit, Kasui, dan rebang Tangkas dilaksanakan di Aula Kecamatan Banjit oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi I Gede Klipz Darmaja, S.Ag, M.Pd.H.
“Namun seiring keluarnya Surat Edaran penundaan dari KPU RI, maka pelantikan PPS Way Kanan juga ditunda, hal ini salah satu upaya kita melindungi para PPS dari potensi tertular Corona.” Terang Refki.
Refki menambahkan bahwa selain penundaan pelantikan PPS, melalui Keputusan 179/2020 KPU RI juga menunda agenda verifikasi syarat calon perseorangan, Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan ini dilakukan setelah berkordinasi dengan Bawaslu Way Kanan.(Fik)






