Jabat Waketum DPP Demokrat

Politisi asal Way Kanan, Marwan Cik Asan yang juga Anggota DPR Dapil II Lampung ditunjuk menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025. Hal itu terungkap saat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan susunan kepengurusan Partai Demokrat lewat akun instagramnya, Rabu (15/4).

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2009 – 2014 ini mengaku senang atas jabatan baru selaku Wakil Ketua DPP. Menurutnya ini adalah amanah partai yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Mohon dukungan dan doanya semoga saya diberi kemudahan dalam menjalan amanah Ini,” kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Keuangan dibwah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, kemarin.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan susunan pengurus periode 2020-2025 partainya pada Rabu, 15 April 2020. Dalam tayangan video di akun instagram miliknya, @agusyudhoyono, putra Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan pengurus pusat Partai Demokrat akan dibagi menjadi dua bagian.

“Pertama, Majelis Tinggi Partai beserta Dewan Pertimbangan Partai, Dewan Kehormatan Partai, serta Mahkamah Partai. Sedangkan kedua adalah Dewan Pimpinan Pusat,” kata dia dalam tayangan video tersebut.

AHY menjelaskan, untuk struktur DPP Partai Demokrat akan terbagi menjadi pengurus harian dan pengurus pleno. Pengurus harian, kata dia, akan berjumlah 100 orang yang terdiri dari eselon pimpinan, eselon pembantu pimpinan, dan eselon pelaksana.

Adapun pengurus pleno berisi 200 orang, terdiri dari 100 orang pengurus harian ditambah 100 orang dari sekretaris departemen dan staf, sekretaris direktur eksekutif dan staf, sekretaris badan dan staf, serta kepala biro di tiap departemen.

Menurut AHY, susunan pengurus harian akan disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Nomor 01, sedangkan untuk pengurus pleno melalui SK Ketum Partai Demokrat Nomor 02. Ia menjelaskan kalau mayoritas pengurus harian diisi oleh kader lama dan tidak ada rangkap jabatan di dalam struktur kepengurusan.

“Sehingga bagi para Ketua DPD dan Ketua DPC yang terpilih sebagai pengurus Harian DPP, wajib melepas jabatan Ketua DPD dan Ketua DPC masing-masing,” tutur AHY.

Sementara itu, para kader senior yang tidak masuk ke dalam struktur DPP Partai Demokrat, kata AHY, ditempatkan pada struktur lain, seperti Majelis Tinggi Partai, Dewan Pertimbangan Partai, serta Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai Demokrat. (fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *