Larang ASN Mudik

Walikota Bandarlampung Herman HN menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease(Covid-19) atau virus Corona dan menindaklanjuti SE Gubernur Lampung nomor 800/541/1.02/2020.

Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu, terdapat empat poin utama.

Keempat poin ini juga akan disampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi.

Poin pertama yakni untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19, yang disebabkan mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya di Provinsi Lampung.

“Ini agar ASN dan keluarganya, tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah virus Covid-19,” ujar Herman HN, kemarin.

Jika ada keperluan yang sangat urgen ataupun mendesak, lanjut dia, maka perjalanan ke luar daerah harus mendapatkan izin dari pejabat struktural satu tingkat diatasnya.

“Serendah-rendahnya adalah pejabat administrator,” kata Herman HN.

Untuk poin kedua yaitu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Bandar Lampung memastikan agar ASN di lingkungan instansi masing-masing, tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik, sebagaimana yang terdapat dalam poin pertama.

Jika nantinya ditemukan ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu pada poin ketiga, Herman HN menegaskan kepada ASN agar mengajak masyarakat untuk tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Menjaga jarak ketika melakukan komunikasi dengan sesama individu, serta menerapkan kehidupan yang bersih dan sehat.

“Terakhir, para ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan Covid-19,” imbau Herman HN. (edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *