Lampung Barat – Beberapa perusahaan di Lampung Barat (Lambar) terpaksa lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan 44 tenaga kerja. Hal itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dewi Yanti didampingi Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Linda Wati mengatakan, data perkembangan ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 yang terPHK di Kabupaten Lampung Barat untuk saat ini sebanyak 44 orang.
“Untuk saat ini tenaga kerja di Lambar yang terdampak Covid-19 dan diputus hubungan kerjasama dengan pihak perusahaan sebanyak 44 orang, yang terdiri dari 19 tenaga kerja pemutusan PHK dan 25 lainnya dirumahkan,” ujar Dewi Yanti, Kamis (14/5/2020).
Diungkapkan Dewi, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk perusahaan-perusahaan di Lambar melaporkan kepada Dinas PTSP jika terdapat tenaga kerja yang di PHK.
“Kami sudah melayangkan surat kepada perusahaan di Lambar untuk melaporkan jika ada tenaga kerja yang di PHK, untuk saat ini hanya empat perusahaan yang telah melaporkan,” ungkapnya.
Dewi berharap, perusahaan melaporkan jika ada karyawannya yang harus di PHK akibat Covid-19. “Harus melaporkan jika ada tenaga kerja mereka yang di PHK, harus jujur jangan menutup-nutupi,” tukas Dewi berharap.
Data bersumber Online Single Submission (OSS), jumlah perusahaan baik perorangan, kelompok, Persekutuan Komanditer maupun Perseroan Terbatas, di Lampung Barat sebanyak 192. (Ade Irawan)






