Oleh
Nirmala Wulansari
Mahasiswa UIN RIL
Kegiatan investasi terus mengalami perkembangan dari waktu-kewaktu. Dimana saat ini investasi tidak hanya dilakukan dalam kegiatan riil seperti membeli tanah atau bangunan tetapi juga dapat dilakukan dengan menginvestasikan uang dalam suatu bentuk mata uang yang dimiliki kedalam bentuk mata uang lain atau disebut dengan transaksi valuta asing.Transaksi valuta asing lebih jelasnya dapat dikatakan sebagai suatu jenis investasi yang dilakukan dengan berdagang atau jual – beli mata uang dari berbagai negara yang berbeda dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dimana transaksi valuta asing biasanya dilakukan dalam pasar keuangan, transaksi valuta asing juga (valas) dapat pula disebut dengan forex (foreign exchange). Dalam skala internasional perdagangan valuta asing (valas) dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah, bank-bank sentral, perusahan multinasional dan individual.
Transaksi valuta asing (valas) dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis transaksi, yaitu :
1. Transaksi spot
Transaksi spot adalah pertukaran untuk dua hari kerja kedepan yang dikenal dengan spot date. Dua hari menjadi landasan pelaksanaan karena pada saat itu interaksi settlement antara dua bank masih tergantung pada telegram dan bank membutuhkan waktu dua hariuntuk menerbitkan dan bertindak atas dasar telegram tersebut. Meskipun saat ini settlementnya dilakukan secara elektronik, namun penyelesaian dua hari kerja masih digunakan. Pasar transaksi spot pasar yang paling likuid di dunia. Transaksi spot mengandung risiko nilai tukar. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam bebera pacara berikut ini: Value today ( dilakukan sama dengan tanggal transaksi), value tomorrow (dilakukan pada hari kerja berikutnya), value spot (dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi).
2. Transaksi Forward
Transaksi forward merupakan transaksi valas dengan tanggal yang disetujui lebih dari spot date (dua hari kerja). Jatuh waktu forward di pasar umumnya sampai dengan satu tahun, meskipun ada beberapa bank memberikan jangka waktu yang lebih panjang. Transaksi forward menimbulkan risiko nilai tukar dan risiko suku bunga,
karena forward exchange date ditentukan oleh tingkat suku bunga dari dua mata ungdan nilai spot dari masing-masing mata uang.3. Transaksi Swap Dalam mekanisme swap, terjadi dua transaksi sekaligus dalam waktu yang bersamaan yaitu menjual dan membeli atau membeli dan menjual suatu mata uang yang sama. Sementara pada spot dan forward, transaksi hanya terjadi sekali saja yaitu membeli atau menjual. Penggunaan transaksi swap sebenarnya dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan timbulnya kerugian yang disebabkan oleh perubahan kurs suatu mata uang. Transaksi swap merupakan kombinasi antara transaksi spot dengan transaksi forward, transaksi swap memiliki risiko suku bunga.
4. Transaksi Option
Transaksi option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam hal membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Option juga merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk melaksanakan kontrak pada harga yang disepakati. Artinya transaksi akan dilaksanakan apabila tingkat harga memberi keuntungan bagi pembeli. Dalam pasar valuta asing transaksi option valuta asing dapat diartikan sebagai satu instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual satu mata uang tertentu dalam jumlah tertentu pada satu waktu tertentu di masa yang akan datang dan atau sebelumnya dengan kurs yang sudah ditentukan sebelumnya (biasanya sudah ditentukan saat transaksi dilakukan). Dalam islam kegiatan transaksi valuta asing (valas) disebut dengan al-sharf, prinsip dasar al-sharf sama dengan prinsip dasar transaksi valuta asing (valas), tetapi tidak sedikit masyarakat awam yang langsung menyatakan bahwa transaksi valuta asing (valas) bersifat haram dan disamakan dengan berjudi. Alasannya karena seorang investor akan memasang modal dalam jenis mata uang tertentu kemudian menunggu naik turunnya harga, tanpa harus bekerja keras dan kemudian akan mendapatkan keuntungan atau kerugian. Padahal sebenarnya kegiatan transaksi valuta asing (valas) murni berdagang, atau dapat dianggap sebagai bisnis tukar menukar mata uang asing yang keutungannya akan didapatkan dari hasil selisih pertukaran tergantung kondisi pasar, untuk mendapatkan keuntungan dapat dilakukan dengan cara membeli mata uang ketika nilainya rendah dan menjualnya kembali ketika nilai mata uang sedang tinggi. Sebagai contoh ketika harga dolar mengalami penurunan maka
investor akan menjual rupiah yang ia miliki dan membeli (menukar) dolar dengan harapan mendapatkan keuntungan, 2 bulan kemudian ternyata dolar mengalami kenaikan harga dibandingkan pada 2 bulan lalu maka investor menjual dolar yang ia miliki, dan dari selisih harga jual dengan harga beli inilah investor mendapatkan keuntungan. Sedangkan mengenai judi semua keputusan pemain diambil dengan cara prediksi dan mengandalkan keberuntungan. Dalam transaksi valuta asing (valas) pikiranlah yang bekerja secara maksimal dengan mempertimbangkan analisa fundamental, teknikal dan strategi lainnya.Transaksi valuta asing (valas) dinyatakan 100% halal oleh MUI dengandikeluarkannya fatwa DSN Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 mengenai jual – beli mata uang atau disebut dengan al – sharf. MUI menetapkan jika transaksi valuta asing atau forex diperbolehkan karena asal – usul pendapatannya sangat jelas, keuntungan yang di dapatkan investor bukanlah hasil dari taruhan berskala internasional tetapi diatur secara global oleh pasar keuangan. Selain itu para investor atau penjual dan pembeli mengetahui alur transaksi, jumlah dana, serta informasi lainnya meskipun saat transaksi berlangsung tidak ada wujud barang karena dilakukan secara online.Dengan begitu transaksi valuta asing meskipun dilakukan secara tidak langsung namun tetap dianggap sah, tidak ada kecurangan sama sekali karena bersifat transparan atau dapat dipantau langsung, lagi pula semua pergerakan harga tiap jenis mata uang asing dapat diketahui oleh setiap investor. (*)






