Sepakat Pilkada Mundur

Bandarlampung – Belum adanya vaksin untuk meredam virus Covid-19 membuat situasi sosial makin tidak karuan. Masyarakat saat ini berfikir dan menjaga kesehatan tubuh untuk kelangsungan hidup.

 

Hal ini pun dirasakan oleh sejumlah calon kepala daerah yang hendak bertarung pada pilkada serentak 2020. Mereka dengan lantang meminta agar pilkada serentak diundur sampai situasi pandemi Covid-19  reda.

 

Sebelumnya juga diketahui, KPU juga mengungkapkan sedikit mustahil pilkada akan digelar pada Desember 2020. Mereka menilai agak riskan melaksanakan tahapan di tengah pandemi covid-19.

 

Seperti yang disampaikan bakal calon bupati Pesawaran, M. Nasir yang berpendapat bahwa dengan diundurnya pilkada maka pelaksanaannya akan lebih baik. “Kalau saya pribadi sebaiknya pilkada dilaksanakan di Bulan September 2021 atau 2022,” ujarnya, kemarin.

 

Menurutnya, hal itu menyusul belum dapat dipastikannya bahwa pandemi Covid-19 akan selesai dan berakhir di Juni 2020. Dengan diundurnya pilkada, Ketua DPRD Pesawaran ini meyakini bahwa masyarakat sudah semakin memahami menjaga aktivitas dalam rangka  pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain itu, lebih lanjut, pemerintah sudah bisa menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19. Seperti dampak Ekonomi, Sosial, Politik, dsb akibat wabah Covid 19. “Untuk itu, saya kira lembaga terkait harus mengambil langkah langkah yang konkrit sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tukas Ketua DPC PDI Perjuangan Pesawaran ini.

 

Senada juga disampaikan bakal calon walikota Bandarlampung, Firmansyah Y. Alfian. Rektor IBI Darmajaya ini sangat sepakat jika pilkada kembali diundur tahun depan, bukan di Desember 2020.

 

“Ini sesuai dengan keinginan dan harapan saya, kalau pilkada diundur tahun depan. Dan jika memang benar diundur, saya siap untuk ikut konstetasi di pilkada Kota Bandarlampung,” terangnya.

 

Sebelumnya, dirinya mengaku juga sudah memprediksi hampir mustahil pilkada akan dilaksanakan Desember 2020, terkecuali jika dipaksakan. “Dengan demikian, artinya pemerintah tidak menganggap masalah Covid-19 ini sebagai masalah yang serius. Dan jika ini tetap dipaksakan dilaksanakan Desember 2020, sesuai yang sudah saya sampaikan, saya tidak akan ikut konstetasi ini,” ujarnya.

 

Untuk itu, dirinya berharap pelaksanaan pilkada ini digelar setelah pandemi Covid-19 berakhir. “Kita melihat realita saja. Kapan wabah ini bisa dikendalikan. Tapi jika sudah berakhir, silahkan pesta demokrasi ini dimulai kembali,” ungkapnya.

 

Terkait dugaan politisasi bansos oleh petahana, Firman mengajak semuanya untuk saling bahu membahu menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 ini.

 

“Ini bicara soal etika saja. Saat kondisi masyarakat susah, singkirkan soal elektabilitas, popularitas. Masyarakat tidak ingin elite-elitenya tidak kompak, tidak kerja sama dengan baik. Menurut saya ini masalah etika saja,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, dirinya juga meminta kepada Bawaslu dan masyarakat untuk dapat mengawasi terkait penyaluran bansos Covid-19. “Ini dilakukan agar bansos tidak dipolitisasi,” tukasnya.

 

Pengamat politik Lampung, Dedy Hermawan setuju jika pilkada diundur tahun depan. “Saya setuju pilkada diundur tahun depan, apabila bencana ini masih belum berakhir,” ucapnya.

 

Akademisi Universitas Lampung ini menilai karena dampak covid-19 ini sangat signifikan baik ekonomi bahkan nyawa manusia. “Maka yang paling utama adalah menyelamatkan manusia Indonesia dan kehidupan mendasarnya, seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, sesuai peraturan yang telah dibuat sebelumnya tentang pengunduran jadwal pilkada 2020. Ada opsi pengunduran kembali jika situasi pandemi covid 19 ini masih belum berakahir.

 

“Semua pihak yang akan mencalonkan diri dalam pilkada tentu sudah menghitung semua situasi dan perkembangan akibat bencana covid 19, dalam konteks untung dan rugi rencana kepesertaaan dalam pilkada,” jelasnya.

 

Terkait, politisasi bansos, semua pihak diharapkan untuk kembali ke jalurnya masing-masing dengan mendasarkan pada tata etika politik, demokrasi, dan good governance yang muaranya pada demokrasi sehat, pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Dugaan saya, diundurnya pilkada tidak akan mengundurkan niat untuk meraih kekausaan, jadi tetap akan maju walaupun diundur tahun depan,” tukasnya.

 

Senada juga disampaikan akademisi Unila lainnya, Budiono. Dirinya sangat setuju untuk KPU supaya menunda pilkada ini tahun 2021 karena lebih baik dana pilkada tahun ini di gunakan untuk penangulangan pandemi covid 19.

 

“Karena menurut saya tidak baik mengadakan pilkada tahun ini dikarenakan kondisi masyarakat dan negara kita sedang menghadapi bencana kesehatan yang memerlukan perhatian dan dana yang besar,” terangnya.

 

Terpisah, Akademisi Unila lainnya, Iwan Satriawan mengungkapkan lebih baiknya pilkada tahun ini diundur. Hal itu menyusul belum dapat dipastikan kapan wabah Covid 19 ini berakhir.

 

Sedangkan, lanjut dia, jika pilkada dilaksanakan  Desember 2020 maka tahapannya harus sudah dimulai bulan Juni-Juli.

 

“San ini juga akan berpengaruh pada pendanaan.sedangkan skrg hampir 50% APBD tersedot untuk penanganan covid-19. Meskipun dilakukan APBD-P dikuatirkan ga cukup,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, KPK,Bawaslu dan KPU hanya bisa mengingatkan kepada para petahana untuk tidak mepolitisasi bansos covid 19. “Hal ini karena selama belum dimulai tahapan pilkada belum ada Paslon sehingga setiap oran boleh memberikan bansos walaupun itu ada GBR dirinya. Semua hanya etika. Lha DKPP hanya menghukum penyelenggara saja bukan masyarakat umum yang blm tentu juga disahkan jadi Paslon,” jelasnya.

 

Diketahui, KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada Desember 2020 bakal sulit terlaksana apabila disiplin masyarakat dalam melakukan physical distancing sangat rendah. KPU tengah memikirkan alternatif waktu yang agar Pilkada tetap digelar tanpa menimbulkan problem baru di tengah pandemi.

 

“Perlu kesadaran bersama jika ingin tetap melaksanakan Pilkada tahun ini. Apalagi setelah kita menyaksikan suasana tidak tertib ketika pelaksanaan PSBB,” kata Arief saat diskusi daring bertajuk ‘Membangun Demokrasi di Tengah Pandemi’, Jumat.

 

Arief menyebutkan, pihaknya tidak berani memastikan Pilkada bisa dilakukan Desember 2020 apabila PSBB masih tetap diberlakukan. Pasalnya KPU harus memulai tahapan Pilkada pada awal Juni 2020 agar pencoblosan dilakukan tepat waktu.

 

“Agak riskan kalau kita menjalankan sejumlah tahapan di saat PSBB masih berlaku. Kalau PSBB masih berlangsung hingga Juni, maka kemungkinan Desember 2020 bakal ditunda,” ujarnya.

 

Hal senada dikatakan peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay yang menyebutkan KPU harus berani mengundurkan kembali Pilkada 2020 jika pandemi belum bisa dikendalikan. Potensi berkurangnya kualitas dan membahayakan masyarakat muncul jika pemungutan suara dipaksakan pada Desember 2020. “Itu merupakan tantangan. KPU harus bisa, sejak awal dia sudah melihat ini tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka KPU harus bisa tegas untuk menolaknya,” kata Hadar dalam kesempatan berbeda.

 

KPU, tambah Hadar, harus berani meyakinkan Komisi II DPR dan Kemendagri untuk tidak memaksakan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember jika kondisi tidak memungkinkan. KPU harus memberikan pemahaman kepada kedua pihak terkait potensi bahaya penyelenggaraan dipaksakan pada Desember nanti. “Saya berharap pemerintah dan DPR tidak memaksakan,” ujar dia. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *