Oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dinilai tidak elok dilihat dan tidak patut ditiru. Pasalnya, pejabat itu diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu.
Hal itu terungkap ketika pejabat yang diketahui sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura itu telah mengganti plat nomor kendaraannya dengan plat nomor pribadi (dari warna merah menjadi warna hitam).
Terlihat, kendaraan dinas miliknya yang memiliki Merk Nissan X-TRAIL warna hitam tersebut, semestinya menggunakan plat merah dengan nomor polisi BE 13 J (Plat merah), diganti menjadi BE 1341 KY (Plat Hitam).
Bukannya mengaku salah, pejabat yang bersangkutan justru menjawab jika apa yang dia lakukan itu sama sekali tidak ada persoalan. “tidak apa-apa itu, bebas aja sekarang ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media di pintu masuk kantor Pemkab Lampung Utara, kemarin.
Setelah itu, pejabat tersebut langsung bergegas pergi meninggalkan sejumlah awak media dengan memasuki kendaraan dinas yang dimaksud, seraya mengatakan bahwasannya sejumlah awak media selalu membuat persoalan.
“Plat kendaraan ini meskipun hitam, aslinya tetap berwarna merah kok. Kalian ini yang membuat urusan aja,” ujarnya, seraya menutup pintu mobil yang ditumpanginya.
Menanggapi adanya kendaraan dinas yang digunakan salah seorang oknum pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diganti dengan plat nomor kendaraan pribadi. Dengan tegas Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi menyatakan, itu tidak dibenarkan.
“Ya, itu tidak boleh,” ujar AKP Muliawati, ketika dikonfirmasi terkait adanya kendaraan dinas pejabat setempat diganti plat dari warna merah ke warna hitam.
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, lanjutnya, sudah dijelaskan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1.
Selain itu lanjut Kasat, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, atau mengalihkan arus kendaraan.
Dalam kondisi ini, AKP Muliawati mengungkapkan, untuk oknum pejabat tersebut akan disampaikan kepada pimpinannya. Supaya ada teguran terhadap oknum tersebut, melalui unsur pimpinan daerah setemat.
Mengenai teguran, ujar Kasat, pastinya akan disampaikan, dan jika masih dilakukan maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum. Wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara. “Negara kita negara hukum. Ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun,” pungkasnya. (dbs)






