Operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur yang dilakukan Polda Lampung belum lama ini mendapat sorotan publik. Pasalnya, salah satu kades yang turut diangkut Polda bebas. Padahal, kades tersebut mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Inspektorat Pemda Lamtim yang juga terjaring OTT.
Praktisi Hukum di Lampung, Yuriansyah Tamrin menilai ada kejanggalan atas bebasnya sang Kepala Desa Cempaka Nuban yang ikut terjaring OTT lantaran telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemeriksa atau Pegawai Negri Sipil.
“Kepala Desa itukan jabatannya Pemerintahan Desa , terhubung dengan Inspektorat soal pengawasan, pejabat pada inspektorat adalah PNS, seharusnya dibuka terlebih dahulu, kenapa ada uang disitu, apakah dalam rangka hubungan pengawasannya?,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, apabila pemberian uang itu untuk pengamanan atau kepentingan jabatan Kepala Desa, tentu disebut suap atau tindak pidana korupsi. “Kemudian penerima dan pemberi sama kedudukannya dalam hukum, dan apabila uangnya untuk lembaga diluar pemerintahan misalnya, ormas atau Wartawan bisa dikategorikan pemerasan, begitu semestinya,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Cempaka Nuban, Anto Buydiyanto memebnarkan jika dirinya turut terjaring dalam OTT Polda Lampung. Bahkan, dirinya juga mengaku telah menyerahkan uang Rp. 65 juta kepada oknum Inspektorat Pemda Lamtim sebelum terjadinya penggerebekan.
Kendati demikian, dirinya mengaku belum mengetahui persis atas kasus OTT yang melibatkannya.
“Betul kejadian itu sekitar pukul satu an, dikediaman BPD desa Cempaka Nuban, saya menyerahkan uang dengan jumlah 75 juta kepada Hendri (oknum Inspektorat Red) namun uang tersebut yang ada hanya 65 jt karena yg 10 juta hilang,” terangnya.
Menurut Antok kejadiannya begitu cepat, ” kawan-kawan itu sedang menghitung uang yang saya bawa, tiba-tiba saja datang tiga mobil, ternyata rombongan Polisi Polda, menggrebek, kami bertiga diangkut kemobil, karena panik saya sendiri tidak tau apa persoalannya,” terang Anto..
Dirinya juga mengaku tidak tau dan tidak mengenal para anggota polisi yang mengangkutnya, bahkan sampai saat ini masih merasa bingung dengan peristiwa OTT tersebut. “Saya tidak tau, dan sampai sekarang belum begitu paham kasus apa ini,” ujarnya.
Setelah dua hari berada di Polda dirinya mengaku diizinkan Pulang oleh pihak Polda. “Di BAP saya disebut sebagai saksi korban, dan saya diizinkan pulang, akan tetapi wajib lapor kamis lusa,” tukasnya.
Disisi lain, penyidik Polda Lampung telah menetapkan empat orang yang terjaring dalam OTT di Lampung Timur sebagai tersangka.
“Empat orang dan diantaranya oknum ASN. Semua sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak Senin (6/7),” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra menuturkan, dalam OTT tersebut, awalnya petugas mengamankan dua orang yang mana satu diantaranya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
“Kemudian dari pengembangan OTT tersebut, kembali diamankan satu orang ASN Lampung Timur, berikut satu orang lainnya sehingga berjumlah empat orang yang kita amankan,” ujar Pandra.
Disinggung terkait barang bukti yang didapat, Pandra membenarkan jika ada barang bukti yang turut diamankan. Namun dia tidak dapat merinci jumlah barang bukti maupun identitas pelaku.
Pandra mengungkapkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara OTT tersebut. (pung/tak)






