Bandarlampung – Dua bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Bandarlampung jalur independen (caden) diujung tanduk. Mereka adalah bapaslon Ike – Zam dan bapaslon Firmansyah – Zam.
Pasalnya, hampir separo dari dukungan yang mereka serahkan ke KPU Kota Bandarlampung dinyatakan Tidak Memeniuhi Syarat (TMS). Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan yang dilakukan secara serentak di 20 kecamatan di Bandarlampung, kemarin.
Sementara itu, syarat dukungan minimal untuk caden pada pilwakot Bandarlampung sebesar 47.864 dukungan dan tersebar di 11 kecamatan se-Bandarlampung.
Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Penyelenggaraan, Fery Triatmojo mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah mengirimkan salinan berkas pleno, mulai dari pleno kelurahan dan di kecamatan.
Hasilnya, kata dia, dari 47.552 dukungan pasangan calon independen (Caden) Firmansyah-Bustomi, hanya 21.266 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 26.286 tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, dari 43.337 dukungan pasangan caden Ike Edwin-dr. Zam Zanariah ada 22.855 dukungan yang MS dan 20.482 dukungan TMS.
“Pleno kecamatan juga mempertimbangkan rekap di tingkat keluarahan dan masukan Bawaslu Kota pada saat pleno,” ujar Fery.
Selanjutnya, KPU Bandarlampung akan mengadakan pleno tingkat Kota pada 20 Juli 2020. Hasil pleno tersebut yang akan diumumkan jumlah perbaikan yang harus disiapkan oleh kedua bakal pasang calon caden.
“Dari pleno kecamatan otomatis bapaslon Firmansyah-Bustomi masih kurang sekitar 26 ribu dikali dua, lalu Ike-dr. Zam sekitar 25 ribu juga dikali dua, jadi sekitar 50 ribuan dukungan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, data TMS adalah warga yang menyatakan tidak mendukung bapaslon di BA5.KWK dan pendukung tidak bisa ditemui hingga akhir masa verifikasi faktual.
“Mulai dari door to door, LO mengumpulkan pendukung sudah dilakukan, hanya memang tidak seluruh pendukung mampu dikumpulkan dan ditemui, sehingga TMS,” pungkasnya.
Pasangan Calon Independen Pilkada Bandarlampung, Firmansyah-Bustomi merasa keberatan dengan hasil verifikasi faktual (Verfak) yang dilakukan KPU Bandarlampung.
Menurut Firmansyah, dirinya keberatan dengan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 26.286.
“Kami keberatan di TMSnya, pendukung-pendukung yang menurut mereka tidak bisa ditemui. Kalau TMS karena menandatangani BA5 itu masih kita terima. Tetapi kalau tidak bisa ditemui itu yang menjadi keberatan kepada kami,” kata Firmansyah, Selasa (14/7)
Data BA5nya juga KPU tidak bisa memberikan kemarin kepadanya. Harusnya KPU mempersiapkan itu, karena ia ingin memeriksa juga.
“Apakah betul pendukung kami itu mendatangi itu, kami juga harus mengkroscek,” ujarnya.
Lanjutnya, ia juga ingin ada bukti bahwa KPU wajib mendatangi pendukung minimal 3 kali, kalau tidak bisa ditemui.
“Dilakukan atau tidak, karena mereka kesannya mengambil mudahnya saja. Pada saat alamatnya susah dicari mereka hubungi Liaison officer (LO) kami, untuk menghadirkan nah itu yang kami keberatan,” jelasnya.
Menurutnya, laksanakan dulu kewajiban KPU sesuai dengan peraturan KPU dengan mendatangi, kalaupun tidak bisa dijumpai, datangi hingga 3 kali, baru ke LO untuk membantu menghadirkan.
“Karena yang menjadi masalah mereka memberikan data ke kami terlalu banyak, ada yang sampai 1000 sampai 1500 yang tidak dijumpai. Itukan kewajiban KPU untuk menjumpai mereka,” ujarnya.
Lanjutnya, ada beberapa kasus yang dijumpai juga oleh KPU atau PPS, tidak melakukan Verfakvdengan tidak menjumpai karena keterbatasan waktu, sehingga KPU memutuskan TMS.
“Itu kami tidak bisa terima. Jadi intinya kami akan sampaikan keberadaan kami pada saat pleno rekapitulasi KPU,” jelasnya. (cah)






