Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung meminta KPU setempat untuk memetakan ulang lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, lembaga pengawas pemilu itu menemukan ratusan warga harus mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh dari kediamannya. Padahal, ada TPS lain yang berjarak lebih dekat.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah, temuan itu didapatkan oleh jajarannya saat melaksanakan proses pengawasan dalam pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di kota setempat.
“Kita menemukan banyak masyarakat setelah dicoklit tidak berdekatan dengan TPS dia, pemilihnya terlalu jauh dengan TPS. Padahal ada TPS lain yang lebih dekat. Ini berdasarkan laporan yang kami terima secara berjenjang,” kata Candra, kemarin.
Persoalan tersebut, paling banyak terjadi di Tanjungkarang Barat (TkB). Jumlahnya mencapat 290 warga yang jauh dari TPS.
“Sementara untuk wilayah lainnya, seperti di Tanjungkarang Pusat hanya ada 83 orang, dan Tanjungkarang Timur ada empat orang saja.” sebutnya.
Untuk data lengkap di setiap kecamatan, Candra belum dapat merincikannya. Sebab peroses pencoklitan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang dibentuk jajaran KPU masih terus berlangsung.
Terkait persoalan warga yang jauh dari TPS, Bawaslu setempat akan mengkoordinasikannya kepada KPU kota setempat.
“Salah satu solusinya pindahkan warga yang jauh dari TPS dia ke TPS terdekat. Artinya pembagian TPS itu harus ada pemetaan kembali oleh KPU agar warga yang memilih dekat dengan TPS,” jelasnya.
Jika masalah tersebut dibiarkan, Candra khawatir akan berdampak pada partisipasi pemilih. “Bagaimana kita mau meningkatkan partisipasi kalau warga harus memilih di luar lingkungan mereka,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisioner KPU Bandarlamung Divisi Program dan Data, Ika Kartika, belum berhasil dikonfirmas. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0821-8047-xxxx, belum merespon. (dbs)






