KPK Dalami Uang Pengembalian Nanang

Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi mantan bupati Kabupaten  Lampung Selatan,Zainudin Hasan belum final. KPK belum berhenti mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam korupsi fee proyek tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, saat mengunjungi Pemprov Lampung, kemarin. Firli mengatakan bahwa KPK hingga saat ini terus mengembangkan kasus suap fee proyek di Lampung Selatan. Hal ini termasuk dalam pengeledahan ruang Bupati Nanang Hermanto, Senin (13/7).

Dimana KPK  telah menetapkan seorang tersangka berinisial HM. “Itu semuanya masih berjalan ya,” kata Firli.

Firli memastikan penetapan tersangka dan dipublikasi akan dilakukan sesuai aturan KPK.  “Nanti kalau ada tersangka kita akan umumkan sebagaimana yang seperti yang kita lakukan,” katanya.

Diketahui, KPK juga telah memeriksa sejumlah orang di Markas Brimob Polda Lampung, 16 Juli 2020 lalu. Di antara orang yang diperiksa itu, KPK telah memintai kesaksian Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Untuk diketahui  Nanang Hermanto pernah menjadi  saksi disidang lanjutan perkara korupsi suap fee proyek di Kabupaten Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Rabu (14/11) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Didepan jaksa penuntut umum (JPU),Nanang mengakui menerima uang sebesar Rp 480 juta. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *