Bandarlampung – Ketua Bidang Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Ahmad Handoko menilai penghadangan sosialisasi balonkada oleh oknum lurah dan camat belakangan ini tak mendasar.
“Secara hukum tidak ada dasar hukum menghalangi orang untuk bersosialisasi. Kan sampai saat ini semua orang berhak untuk mengenalkan diri, asal tidak ada unsur kampanye,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, mengahalangi orang untuk bersosialisasi itu tidak ada dasarnya. “Apa dasarnya? Kalau dasarnya adalah emang Covid, justru harus kelurahan itu memfasilitasi kalau ada orang mau bantu warga, dan itu sah-sah saja kalau ada orang mau bantu. Dan siapapun boleh. Nggak boleh dihalang-halangi. Orang mau bantu kok nggak boleh,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, sampai saat ini belum ada penetapan calon oleh KPU. “Kalau dikaitkan pilkada belum ada penetepan oleh KPU. Artinya orang yang bersosialisasi, bukan berarti mereka mau nyalon, kan belum ditetapkan sebagai calon, artinya mereka harus dilihat sebagai warga negara, apapun partainya jabatannya, jadi nggak bole dihalang-halangi,” ungkapnya.
Ia juga menilai penghadangan oknum lurah dan camat merupakan perbbuatan yang tidak elok. “Ini harus dievaluasi. Misal DPR selaku pengawas memangil pihak yang bersangkutan. Melakukan hearing, melakukan klarifikasi. Dan nanti bisa diambil kesimpulan berdasarkan fakta. Agar pemahama aparatur pemerintah tidak sepotong-potong dalam memahami aturan,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya belum bisa menilai adanya indikasi ketidaknetralitasan ASN akibat kejadian penghadangan tersebut.
“Itu masih terlalu dini untuk mensimpulkan seperti itu. Karena kalau dikaitkan dengan pilkada belum ada penetapan calon. Artinya orang mau sosialisasi atau kasih bantuan pasti atas nama pribadi, dan ini tidak ada larangannya asal mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya kembali menegaskan, penghadangan sosialisasi itu tidak ada dasarnya. “Tidak dasar hukum , tidak ada satu alasan orang yang sosialisasi itu untuk dihalang-halangi,” tukasnya.
Terpisah, DPRD Kota Bandar Lampung segera menyikapi maraknya aksi aparatur Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar Lampung yang melakukan pelarangan terhadap kelompok dan partai politik yang menyambangi warga untuk berbagi bantuan Covid-19 di Wilayah Kota Bandar Lampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri mengatakaan Komisi I segera mengundang rapat dengar pendapat dengan para aparatur yang terlibat, dan viral serta menjadi perhatian masyarakat, sehingga masalah itu tidak berlarut-larut.
“Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) kepada beberapa lurah yang terlibat aksi pelarangan itu. RDP dalam rangka meminta keterangan beberapa lurah yang melakukan pelarangan dalam kegiatan sosial tersebut. Kami jadwalkan sekitar pekan depan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, setiap orang yang melakukan sosialisasi dan membantu masyarakat terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) covid-19 tidak boleh dihalang-halangi. “Selama orang yang membantu itu tidak mengkampanyekan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, sah-sah saja,” terangnya.
Terkait sangsi, legislator Partai Demokrat itu menyebutkan, baru dapat diketahui setelah dilakukan rapat dengar pendapat. “Tentunya kami akan berdiskusi terlebih dahulu, guna menindaklanjuti RDP tersebut. Apakah ke depannya akan dilaporkan kepada Komisi ASN atau mengambil langkah lainnya,” jelasnya.
Hendra mengimbau, agar para lurah tidak terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon. “Para lurah ataupun aparatur lainnya harus bersikap netral. Tidak boleh terlibat politik praktis,” serunya. (cah)






