Bandarlampung – Komisioner Bawaslu Lampung Adek Asy’ ari mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu khususnya KPU agar meningkatkan profesionalitas dan kecermatan petugasnya dalam meneliti kebenaran dukungan calon independen. Hal itu mengingat belajar dari verifikasi faktual calon perseorangan tahap pertama,
“KPU agar memperhatikan betul keabsahan dukungan masyarakat kepada calon walikota dan wakil walikota Calon Perseorangan Ike Edwin dan dr. Zam. Jangan asal main MS atau TMS,” ujarnya, Jumat (7/8).
Ia juga berharap para Lurah juga untuk ikut mengawasi kinerja PPS di Kelurahannya masing – masing. “Tidak ada yang salah jika Lurah sebagai Mitra PPS juga ikut mengawasi dan memberi masukan-masukan agar verifikasi faktual perbaikan ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” tutur Adek.
Begitu pun dengan Media, diharapkan dapat ikut serta juga dalam bersama-sama mengawasi verifikasi faktual perbaikan ini,” tambah Adek..
Lanjutnya, PPS hendaknya jangan seperti kisah rorojonggrang yang membuat Candi 1000 buah dalam waktu satu malam. “Mereka harus benar-benar melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Jangan dari rumah atau jangan dari atas meja saja. Terlebih lagi dari dalam kelambu,” ungkapnya.
Diharapkan KPU mulai dari Provinsi sampai level paling bawah untuk melakukan supervisi kepada jajarannya sehingga jangan sampai terjadi adanya dukungan ganda, dukungan TNI Polri atau ASN maupun dukungan fiktif yang justru diloloskan begitu saja dengan berbagai alasan, mulai keterbatasan SDM, waktu dan lain sebagainya.
“Intinya, yang namanya verifikasi faktual harus benar benar faktual dan bukan dibelakang meja maupun dari dalam rumah,” tegasnya.
Untuk itu Bawaslu juga meminta jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung beserta Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat atas kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam verifikasi faktual ini. “Berdayakan juga staf – staf yang ada, mengingat waktu verifikasi faktual yang sangat singkat ini, yaitu dari tgl 8 sampai 16 Agustus. Sehingga ke depan outputnya bisa dipertanggungjawabkan dan berbasis aturan yang ada,” pungkas Adek. (*)






