Tubaba – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budi Condrowati menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan digelar di Desa Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulangbawang Barat, Sabtu (8/8). Sosialisasi perda juga menghadirkan dua Narasumber yaitu Camat Tulangbawang Udik Tausin dan Kapolpos Kagungan Ratu Nurhadi. Acara dihadiri oleh Lurah Tri, Babinsa Joko dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutanya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini merupakan agenda rutin wakil rakyat yang harus di laksanakan meski di massa pandemi covid-19.
“Pentingya sosialisasi perda nomor 1 tahun 2016 di Kabupaten Tulangbawang Barat yakni untuk mencegah terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat,” ujarnya.
Srikandi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus di pahami oleh perangkat desa dan kelurahan, masyarakat sebagai objek pencegahanya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat di Tulangbawang Barat dapat mempererat kebersamaan dan kesatuan antar sesama. “Jangan sampai ada perbedaan pendapat yang dapat memicu konflik,” tukasnya. (*)






