//Dianggap Berpotensi Menjadi Kluster Baru Covid-19//
KEMENTERIAN Dalam Negeri memberikan teguran kepada Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Teguran diberikan lantaran petahana Pesibar itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar di KPU setempat.
Agus Istiqlal menjadi satu-satunya kepala daerah di Lampung yang kena tegur. Dalam perhelatan Pilkada 2020, sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah juga kembali berlaga yakni Raden Adipati Surya (Way Kanan), Yusuf Kohar (Bandar Lampung), Dendi Ramadhona (Pesawaran), Zaiful Bokhari (Lampung Timur), Loekman Djojosoemarto (Lampung Tengah), dan Nanang Ermanto (Lampung Selatan).
Selain Agus, hal yang sama juga diberikan kepada 53 kepala daerah dan wakil terkait kerumunan massa saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 yang dianggap berpotensi menjadi kluster baru Covid-19. Dari 53 daftar kepala daerah itu, salah satunya Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, teguran itu diberikan kepada 53 kepala daerah karena tidak mematuhi protokol kesehatan. “Mendagri sudah tegur keras sebanyak 53 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota,” kata Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, belum lama ini.
”Meski sudah diingatkan, tidak sedikit kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang kembali maju di Pilkada 2020 melakukan pelanggaran,” kata
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan mengurai, bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari melanggar kode etik, pembagian bansos, kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan saat mendaftar ke KPU.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bakal pasangan calon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun saat deklarasi maupun saat pendaftaran ke KPUD,” ujarnya.
Dia menegaskan, pendaftaran ke KPUD cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. “Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi,” ujar Benni.
Benni menyampaikan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para bapaslon pada Pilkada 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”.
Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas.
Ia pun tidak lupa meminta kepada Pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.
Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Dan Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, pada pidato pengantar sidang kabinet paripurna, Senin (7/9), Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Dalam Negari (Mendagri) Tito Karnavian dan pihak terkait untuk menindak tegas terkait kerumunan selama penyelenggaraan Pilkada 2020. “Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan Pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul,” kata Joko Widodo.
Presiden juga meminta kepolisian untuk bertindak tegas terhadap kerumunan massa selama pilkada. “Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” kata Presiden Joko Widodo. (dbs)






