Nasib Ike-Zam Diputus Besok

//Bawaslu Bacakan Hasil Putusan Gugatan Ike- Zam//

BANDARLAMPUNG – Besok, nasib pencalonan pasangan Bacaden Kota Bandarlampung Ike Edwin – Zam Zanariah pada pertarungan pilkada serentak 2020 diketahui.

Hal itu menyusul jadwal Bawaslu Kota Bandarlampung yang akan memutuskan diterima atau tidaknya gugatan pasangan bacaden itu.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno mengatakan, pihaknya mengagendakan akan menggelar sidang putusan atas gugatan Ike-Zam terhadap hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota.

“Ya, rencananya untuk sidang dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2020, pukul 10.00 pagi,” ujarnya, kemarin.

Kendati demikian, dirinya belum bisa membeberkan bagaimana nasib Ike-Zam, jika gugatanya diterima atau ditolak. “Kita tidak ingin mendahului, kita tunggu saja nanti bagaimana keputusannya. Karena sebelum memutuskan kan kita akan mengkaji hasil laporan sidang-sedang sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya sampai saat ini sudah mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pemohon (Ike-Zam) maupun termohon (KPU Kota Bandarlampung) dalam Musyawarah Terbuka di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung.

“Dan apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak ini juga menjadi pertimbangan kita untuk memutuskan dalam sidang pembacaan putusan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengucapkan terimkasih kepada pihak termohon dan pemohon atas penyampaian kesimpulannya.

“Majelis akan menilai bukti-bukti dan informasi dari pemohon dan termohon, lalu nanti akan dibacakan pada sidang putusan pada Sabtu, 12 September 2020,” ujar Candrawansah.

Candrawansah juga menuturkan seluruh pihak diminta untuk hadir dalam sidang putusan tersebut.

Untuk itu, Candrawansah mengundang secara resmi seluruh pihak dalam sebelum menutup sidang pembacaan kesimpulan.

“Ini undangan resmi dari majelis kepada termohon dan pemohon. Itu yang kami sampaikan, Musyawarah terbuka malam hari ini denyan agenda pembacaan kesimpulan dari termohon dan pemohon ditutup,” tukas Candrawansah sembari mengetuk palu menutup sidang.

Dalam kesempatan itu, pihak termohon KPU yang diwakil oleh kuasa hukumnya tidak membacakan kesimpulan.

Kuasa hukum KPU lebih memilih menyerahkan berkas kesimpulan hasil musyawarah sengketa kepada pimpinan sidang.

Di penghujung sidang, berkas tersebut diterima oleh pimpinan sidang.

Bacaden Walikota Bandarlampung, Ike Edwin menyatakan menolak objek sengketa. Objek sengketa dimaksud yakni, hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Independen.

“Pemohon menyampaikan kesimpulan bahwa objek sengketa atau hasil rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson Bandar Lampung tidak bisa dinyatakan sah,” ujar Ike Edwin dalam Musyawarah Terbuka di Bawaslu Bandar Lampung, kemarin.

Menurut Ike Edwin, rekapitulasi tersebut belum bisa dinyatakan sah karena belum diketuk palu oleh pimpinan sidang yang dalam hal ini adalah KPU Bandar Lampung.

Di mana, jelas Ike Edwin, dalam sidang rekapitulasi yang menjadi objek sengketa juga masih banyak kejanggalan yang memengaruhi jumlah dukungan pemohon.

Lanjut Ike Edwin, pihaknya juga mengakui, jika adanya kericuhan oleh simpatisannya akibat pembacaan putusan pimpinan sidang yang terburu-buru.

“Imbasnya menjadikan kericuhan oleh simpatisan pemohon dan pimpinan sidang belum mengetuk palu yang dinilai belum sah,” jelas Ike Edwin.

Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam Zanariah, Yudi Yusnandi menegaskan, pihak pemohon akan tetap pada dalil semula, yang pada prinsipnya menolak objek sengketa sekaligus menolak semua dalil termohon.

“Bahwa pada pokoknya, pemohon tetap akan bertahan dengan dalil semula, bahwa pada prinsipnya pemohon menolak dengan tegas objek sengketa dan semua dalil termohon,” sebut Yudi Yusnandi saat membacakan kesimpulan pemohon. (dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *