KPU Bisa di-DKPP-kan

Bandarlampung – KPU Lampung Selatan (Lamsel) terancam bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu jika lembaga penyelenggara pemilu itu tidak menjalankan putusan Bawaslu setempat.

Sementara dilain sisi, KPU Lamsel mengaku belum menerima salinan putusan KPU Lamsel belum menerima salinan putusan Bawaslu setempat terkait proses sengketa gugatan pencalonan pasangan Hipni-Melin.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan putusan Bawaslu Lampung Selatan bersifat mengikat sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“KPU Lampung Selatan wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lambat 3 hari kerja setelah putusan dibacakan,” ujar wanita yang akrab disapa Khoir ini, kemarin.

Disampaikanya, berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 114 point J disebutkan KPU berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu.

Kemudian dalam Pasal 17 poin J disebutkan juga KPU Provinsi berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi. Lalu, Pasal 20 poin J disebutkan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dalam Pasal 462 juga disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 20016 tentang pilkada Pasal 10 poin b1 disebutkan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan.

“Yang dimaksud dengan “segera” yakni tidak melampaui tahapan berikutnya,” ujarnya.

Kemudian Pasal 135A poin (4) disebutkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.

Lalu, Pasal 144 point (1) disebutkan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan merupakan Putusan bersifat mengikat. Dan point (2) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

“Berdasarkan ketentuan tsb dapat disimpulkan bahwa Sifat Putusan Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota adalah final. KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota wajib menindaklanjuti (melaksanakan) putusan Bawaslu. Dan Batas waktu tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu adalah 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu tersebut dibacakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Putusan Bawaslu terkait narapidana, sesuai dengan legal opinion Bawaslu RI. “Dan ini disusun jauh sebelum ada kasus-kasus sengketa di Indonesia. Memo yang dibuat bagian hukum RI dari bulan februari 2020. Tapi respon atas penyusunan PKPU pecalonan yg dibuat oleh KPU RI,” tandasnya

Senada juga disampaikan, Anggota Bawaslu Lampung Kordiv. Sengketa, Hermansyah mengatakan, menurut UU putusan bawaslu itu mengikat jadi KPU Lamsel wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kalau penyelenggara tidak patuh terhadap UU dan aturan lain berarti bisa di-DKPP dong,” ujarnya.

Kendati demikian, hal itu bisa diproses jika ada laporan masuk ke DKPP. “Masyarakat bisa melaporkan penyelenggara ke DKPP apabila diduga melanggar etik!,” tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, putusan Bawaslu yang KPU Lamsel dapatkan baru petikan, tapi putusan yang komperhensif yang ada dalil-dalil atau dasar hukumnya terkait dengan putusan Bawaslu belum mereka dapatkan.

“Informasinya, baru akan mereka dapatkan dari Bawaslu besok (hari ini, red),” kata Erwan setelah menerima kehadiran Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, kemarin.

Diketahui, Ansurasta Razak melakukan konsultasi dengan kelima komisioner KPU Lampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung Selatan yang dibacakan dalam sidang sengketa pemilihan, Minggu (4/10).

Erwan meyakini keputusan KPU Lampung Selatan yang tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni-Melin sebagai pasangan calon sudah benar.

KPU Lampung Selatan dalam Surat Keputusan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 tidak meloloskan Hipni-Melin ke Pilkada Lampung Selatan karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Legal standing yang dilakukan oleh teman-teman KPU Lampung Selatan sudah benar. Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan terakhir ada juga Surat KPU RI yang menjadi rujukan juga dalam memutuskan, men-TMS-kan pasangan Hipni-Melin,” ujarnya.

Terkait dengan putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mempunyai interpretasi yang berbeda dengan KPU Lampung Selatan, Erwan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Lampung Selatan.

“Ketika Bawaslu punya pandangan lain terhadap penilaian KPU Lampung Selatan, itu kewenangan Bawaslu memutuskan,” tutup dia.

Sebelumnya, Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Lampung Selatan antara pihak pemohon bakal pasangan calon (Bapaslon) Hi Hipni SE – Melin H Wijaya (Himel) dan pihak termohon KPU Lampung Selatan putuskan membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Berdasarkan ketentuan peraturan bawaslu nomor 2 tahun 2020 kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada, majelis musyawarah menilai keberatan pemohon bapaslon Hipni – Melin yang diusung PAN (7), Gerindra (7) dan PKB (4) membatalkan keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September,” ujar majelis musyawarah yang dibacakan bergantian oleh Ketua Majelis Hendra Fauzi, Anggota Majelis Wazaki dan Khoirul Anam, Minggu 4 Oktober 2020.

Dalam amar putusannya, majelis musyawarah memerintahkan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan SK penetapan paslon Hipni – Melin paling lama 3 hari kalender sejak putusan ini dibuat.

“Memerintahkan termohon (KPU Lamsel) paling lama 3 hari sejak keputusan majelis musyawarah ini diputus dan ditetapkan untuk mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan bapaslon Hipni – Melin menjadi pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan keputusannya, majelis musyawarah menyebutkan Keputusan MK MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Berdasarkan kesaksian saksi ahli pidana dibawah sumpah Edi Rifai SH MH menegaskan 5 tahun bagi terpidana percobaan adalah sejak diputuskan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Sebut Wazaki.

Selanjutnya, bahwa PKPU nomor 9 tahun 2020 bersifat tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai luas. Kemudian sesuai UUD 1945 persamaan hak sesuai UUD 1945. Jaminan hak asasi manusia yang bersifat absolut dan relatif. (cah)

Pasang calonkada Lampung Selatan (Lamsel), Hipni – Melin makin getol kampanye usai Bawaslu mengizinkan mereka ikut dalam pilkada. Meski dilain sisi, KPU Lamsel belum menerima salinan putusan Bawaslu setempat terkait proses pencalonan pasangan yang diusung PAN, PKB, dan Gerindra ini. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *