Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Kadis PUPR Lamsel

Bandarlampung –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel). Terbaru KPK menetapkan dan menahan Kepala Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (06/10/2020).

Menurutnya, tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017 – November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada bulan November 2017 – 2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang.

“Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, SY dan HH (saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK) mendapatkan perintah dari ZAINUDIN HASAN selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *