YUTUBER DISANKSI

Bandarlampung – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dikenakan sanksi administrasi oleh Bawaslu Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah, kemarin. Ia melanjutkan, surat rekomendasinya sudah ia tanda tangani dan diberikan ke KPU setempat.

“Bawaslu telah mengirimkan hari ini ke KPU Bandarlampung untuk diberikan sanksi atau surat peringatan terkait pembagian CD (compact disk) dan sabun,” ujarnya.

Sebelumnya, paslon ini ditemukan Panwaslu membagikan CD berisi lagu dan foto Yusuf Kohar, serta sabun. Soal pembagian ini, sudah dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dianggap tidak dilanjutkan.

“Pasangan calon membagikan bahan kampanye di luar 13 Item yang ditentukan oleh PKPU 11 dan PKPU 10 2020 terkait bahan kampanye,” ujar Chandra.

Di dalam PKPU No 11 Tahun 2020 terdapat 9 bahan kampanye yang dapat dibagikan yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Sementara dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dikatakan penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield); dan/atau, cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Terpisah, Bawaslu Provinsi Lampung sudah melakukan identifikasi dan monitoring terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak di delapan daerah di Lampung.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, yang terbanyak temuan atau laporannya adalah di Bandarlampung. Di mana, ada pelanggaran menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Untuk persoalan Sabun itu tidak sesuai dengan ketentuan paslon nomor urut 2 (M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo/Yutuber), sudah diberikan sanksi administratif dan tidak boleh lagi mengedarkan sabun. Peredarannya harus ditarik. Sementara untuk pelanggaran prokes juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis,” kata dia.

Khoir -sapaannya, melanjutkan, berdasarkan laporan saat ini Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menindaklanjuti temuan dan laporan terhadap Yutuber yang membagikan CD, dan Paslon nomor urut 1, Rcyko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos) yang membagikan kain kepada masyarakat. Diketahui, kain pun tidak termasuk dalam item bahan kampanye.”Juga terkait persoalan RT yang diduga menghalangi kampanye paslon. Itu masih berproses,” jelasnya.

Khoir melanjutkan, terkait peredaran sabun oleh paslon 1 juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis. “SP tertulis juga diberikan di Paslon Pesisir Barat sebab melakukan kampanye tanpa STTP. Ini juga terjadi pada paslon nomor 1 Pesawaran M.Nasir-Naldi Rinara SR yang melakukan kampanye diluar ketentuan zonasi, tidak mematuhi prokes dan melibatkan peserta kampanye diluar ketentuan. Ini juga sudah diberikan sanksi administratif,” kata dia.

Untuk dugaan pelanggaran ASN terjadi di dua daerah yakni di Lampung Timur dan Waykanan. Untuk di Lampung Timur laporan terhadap paslon nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi yang diduga memobilisasi kepala desa. Namun, laporan tidak memenuhi unsur lantaran pelapor tidak bisa mengkonstruksikan peristiwa yang sebenarnya.

“Jadi tidak terbukti. Dan kita sudah sampaikan ke Penjabat Bupati dan Sekdanya agar melakukan himbauan dan penekanan terkait netralitas ASN. Sementara di Waykanan sudah diproses juga, meski tidak ada unsur pidana pemilunya, tapi untuk unsur pelanggaran lainnya kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ,” imbuhnya.

Bercermin pada punishment yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dia meminta kepafa seluruh paslon kada agar mengindahkan aturan-aturan khususnya pada tahapan kampanye ini, khususnya kesalahan yang serupa. “Memang di PKPU 13 tidak diatur mengenai jumlah peringatan tertulis menuju pemangkasan waktu kampanye. Tapi, kita kan bisa melihat, jika itu berulang ya kita rekomendasikan pemgurangan masa kampanyenya,”tandasnya.

Dia juga menegaskan kepada delapan Bawaslu di daerah penyelenggara pilkada serentak agar benar-benar bertindak sesuai dengan aturan. “Kita sudah instruksikan sampai ke pengawas di tingkat kelurahan. Yang menjadi fokus memang prokes Covid, namun administrasi tahapan kampanye juga penting diperhatikan. Sebab banyak yang terlibat, khususnya masyarakat. Peserta juga kuta harap bisa bemar mematuhi, saling menghormati satu sama laij tanpa melakukan negatif dan black campaign,” pungkasnya. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *