Diduga Tak Netral, Bawaslu Garap Kepala Bappeda Bandarlampung

Bandarlampung – Beredarnya screenshot Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah menyebarkan dukungan terhadap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah berbuntut panjang.

Bawaslu Kota Bandarlampung menyatakan akan melakukan investigasi atas persoalan tersebut. Diketahui, Khaidarmansyah diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos) whatsapp grup Gebu Minang. Kiriman tersebut mulai tersebar luas di media sosial.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menegaskan, tak boleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengampanyekan paslon. “Tidak boleh ASN mengkampanyekan calon, ada unsur pidana. Selain itu, ASN dilarang juga meng like, share visi, misi serta program calon,” ujarnya, Minggu (18/10).

Ia mengingatkan bahwa ASN harus netral. Hal itu diatur  dalam UU 10 /2016  Pasal 71 bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Mengacu pada Pasal 71 tersebut, ada unsur pidana  dalam Pasal 188 yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan investigasi aka persoalan kasus tersebut. “Jika diperlukan nantinya kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” tukasnya.

Sebelumnya, Salah satu pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Oknum pejabat Pemkot Bandarlampung yang nekat melakukan kampanye di Medsos berinisial Khy, yang menjabat Kepala Bappeda Kota Bandarlampung.

Oknum pejabat Khy yang turut melakukan kampanye salah satu paslon Walikota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah di WA Group Gebu Minang.

Postingan Pejabat Kota terhadap Paslon Walikota nomor urut 3, Sabtu (16/10), mulai tersebar luas di sejumlah media sosial.

Sejumlah orang menilai postingan pejabat Bandarlampung yang terkesan mengkampanyekan salah satu calon, dinilai nekad.

Menurut salah seorang pensiunan ASN Kota Bandarlampung, larangan ASN untuk terlibat kampanye sangat jelas.

Seoerti dalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi :
Pasal 280 mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD.

Pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *