Tanggamus- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si. sekaligus sebagai sekretaris gugus tigas covid 19 ini, memiimpin rapat Tim Penanganan Covid-19 di ruang rapat Sekda, Selasa (20/10).
Rapat membahas masalah penanganan Covid-19 di Kecamatan Gisting, dimana sebelumnya ditemukan beberapa kasus konfirmasi positif Covid 19 yang ada di Kecamatan tersebut.
Sementara dari hasil rapat tersebut ada beberapa poin penting guna memutus mata rantai penularan Covid 19 di Pasar Gisting, berdasarkan tracing terhadap pasien 042 dan rapat tim penanggulangan Bidang Kesehatan maka akan dilakukan beberapa hal.
“pertama pada hari ini tanggal 20 Oktober 2020 akan dilakukan rapid test massal di pasar gisting dan dilanjutkan dengan penyeprotan desinfektan dilingkungan pasar, kedua, penutupan sementara pasar Gisting selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 23 Oktober 2020” kata Lubis.
Untuk poin Ketiga lanjut Lubis, kegiatan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 di Pasar Gisting.
kemudian keempat, dalam rangka pelaksanaan tracing dan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 melibatkan personil gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Guna efektifitas kegiatan trecing dan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19, Camat Gisting dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” terang Sekda ini.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan, Fathurrahman, Staf Ahli Bupati, Heri, Kepala Bappelitbang, Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Kesehatan, Taufik, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Suaidi, Kasat Pol PP, Suratman, Sekretaris Disperhubungan, Suroyo, Sekretaris BPBD, Ns.Maryani, Kabag Hukum Arif Rakhman, Kabid Bidang Humas dan IKP Diskominfo, Ismail. (Komf/fir/ham)






