Bandarlampung – Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah mewanti-wanti terkait sumbangan dana kampanye yang diterima setiap paslonkada. Pasalnya, sumbangan dana kampanye telah diatur dan tidak boleh melebihi batas maksimal.
Dijelaskannya, untuk perorangan boleh menyumbang maksimal Rp75 juta dan untuk badan swasta maksimal Rp50 juta. Selain itu, antara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus sesuai.
“Kita masih menilai ketepatan tanggal dalam melaporkan dan kesesuaian penyumbang maksimal tadi. Tapi harus diingatkan bahwa jangan terlupakan untuk kesesuaian pelaporan ketika diakhir pelaporan LPPDK tanggal 6 Desember nanti,” ujarnya, kemarin.
Dijelaskannya lagi, LPSDK itu merupakan pelaporan bagi yang menyumbang, dan belum diukur berapa yang digunakan yg nanti akan di laporkan di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Sumbangan Dana Kampanye di akhir kegiatan.
“Ya walaupun itu bernilai terhadap berapa sumbangan dana perseorangan ataupun dana dari badan swasta yg dibatasi dalam regulasi, untuk perorangan 75 juta maksimal dan untuk badan swasta 750 juta,” tandasnya.
Lebih lanjut, Jika ada yang melebihi batas, sesuai UU 10/ 2016 pada Pasal 187 ayat 5 yang berbunyi Setiap orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 atau paling banyak Rp1.000.000.000.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengamati LPSDK paslon yang sudah diserahkan ke KPU lantaran dalam menerima sumbangan dari peseroangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta.
Terutama, lanjut dia, melihat berapa jumlah orang yang memberikan sumbangan tersebut.
“Misalnya dalam LPSDK calon tertera mendapat sumbangan dari perorangan Rp 100 juta, apabila sumbangan dari 10 orang maka tidak masalah, tetapi apabila hanya dari satu orang maka bisa dikenai sanksi,” tukasnya,
Terpisah, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triadi mengatakan, LPDSK tersebut baru laporan penerimaan dana kampanye per 31 Oktober. Dan nanti masih ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 5 Desember
“Nanti akan ada audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk olek KPU kota untuk memeriksa laporan keuangan selama kegiatan kampanye,” ujarnya
Sementara itu, KPU Provinsi Lampung telah monitoring Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) seluruh pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di delapan kabupaten/kota yang menggelar pilkada.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari delapan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah memiliki LPSDK terbesar, yaitu Rp3 miliar. Pasangan Rycko Menoza dan Johan Sulaiman sebesar Rp2.750.000.000.
Kemudian pasangan calon dari Lampung Timur yakni Dawam Raharjo-Azwar Hadi sebesar Rp1.200.000.000. Pasangan calon Zaiful Bokhari-Sudibyo sebesar Rp1.196.850.000. Serta pasangan calon dari Way Kanan H.Raden Adipati Surya – Ali Rahman sebesar Rp1.075.000.000. Sementara, terkecil ada di paslon bupati dan wakil bupati Pesisir Barat Aria LB-Erlina dan Paslon Waykanan Juprius-Erlina yang masing-masing hanya berjumlah Rp50 juta.
Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan, penyerahan LPSDK di delapan Kabupaten/Kota sudah selesai dan penyerahannya tepat waktu.
“Sudah semua, Alhamdulillah penyerahannya diterima tepat waktu dan semua penyerahan LPSDK nya diberi tanda terima,” ungkapnya.
Berikut data LPSDK paslonkada di setiap daerah
Lampung Timur
Yusran Amirullah-Benny Kisworo Rp63.000.000Zaiful Bokhari-Sudibyo sebesar Rp1.196.850.000Dawam Raharjo-Azwar Hadi Rp1.200.000.000
Bandar Lampung
Eva Dwiana-Deddy Amarullah Rp3.000.000.000Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman Rp2.750.000.000Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Rp122.345.000
Lampung Selatan
Nanang Ermanto – Pandu Kesuma Dewangsa Rp330.460.000H. Tony Eka Chanddra – H. Antoni Imam, S.E Rp60.000.000H. Hipni – Hj. Melin Haryani Wijaya Rp246.000.000
Lampung Tengah
Loekman Djoyo Soemarto – M. Ilyas Rp350.000.000H. MUSA AHMAD, S.Sos – dr. H. ARDITO WIJAYA Rp1.095.000.000Hj. Nessy Kalviya, S.T.,M.M. – KH. Imam Suhadi Rp160.000.000
Pesawaran
Hi. Dendi Ramadhona Kaligis dan Kolonel (Purn) S. Marzuki Rp.286.440.000M. Nasir, dan H. Naldi Rinara S Rizal Rp379.500.000
Kota Metro
Anna Morinda – Fritz Akhmad Nuzir Rp929.610.000Ahmad Mufti Salim – R. Saleh Chanddra Pahlawan Rp403.500.000Wahdi – Qomaru Zaman Ampian Bustami – Rudy Santoso
Pesisir Barat
Pieter – Fahrurrazi, S.P., M.M Rp396.860.000Aria Lukita Budiman, ST – Erlina, SP, MH Rp50.000.000DR. Drs. AGUS ISTIQLAL, S.H., MH DAN A ZULQOINI, S.H Rp979.000.000
Way Kanan
Juprius – Rina Marlina Rp50.000.000 H. Raden Adipati Surya – Ali Rahman Rp1.075.000.000
Sementara, sampai berita ini diturunkan, LPSDK untuk pasangan Wahdi – Qomaru Zaman dan Ampian Bustami – Rudy Santoso, dari Kota Metro belum terkonfirmasi besarannya. (cah)






