Bandarlampung – Ancaman yang dilontarkan Walikota Bandarlampung Herman HN kepada wartawan Lampung TV (Ltv), Dedy Kapriyanto (29) saat wawancara di kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Senin (9/11) berbuntut panjang. Pasalnya, insiden tersebut berujung dilaporkannya orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu ke Mapolda Lampung, kemarin.
Atas laporan tersebut, suami calon walikota Eva Dwiana ini tampak pasrah dan mempersilahkan dirinya dilaporkan ke polisi. “Iya silahkan saja ya (untuk melapor),” kata Herman HN.
Sementara itu, Dedy mengatakan alasannya melaporkan Herman HN ke Mapolda Lampung karena merasa diintimidasi, terancam dan terhina. Maka itu, dengan didampingi perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, PWI kabupaten/kota, kru Ltv se Lampung, Dedy melaporkan Herman HN ke Mapolda Lampung. “Iya ini mau laporin kejadian kemarin,” ujar Dedy.
Sementara Koordinator Liputan Ltv Zen Sunarto menyerahkan sepenuhnya kasus Dedy ke PWI Lampung. “Untuk masalah ini sudah saya serahkan sepenuhnya pada lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum PWI Lampung, yang mana Ketuanya adalah bapak Rojali Umar,” ungkap Zen.
Terpisah, Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, menegaskan jika siap pasang badan atas insiden yang terjadi antara wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dengan Walikota Herman HN.
Menurutnya, insiden itu harus disikapi sesuai konteks. Pisahkan konteks delik (hukum) dengan politik.
“Saya mendukung dan siap pasang badan buat Dedi. Tetapi karena berkembang polemik ini, maka tadi diputuskan saya tidak mendampingi rombongan komunitas wartawan yang memberi support kepada Dedi di Mapolda, aksi bungkam di Balai Kota dan demonstrasi di Bunderan Gajah,” ujarnya saat memberi keterangan di Balai Wartawan usai menerima audiensi Dedi yang didampingi jajaran redaksi Lampung TV, kemarin.
Seperti diketahui, stafsus Herman Hn, Rakhmad Hussen DC dan Kadiskominfo Bandarlampung Ahmad Nurizki menyitir beberapa poin yang memosisikan Dedi sebagai wartawan yang melakukan provokasi kepada Walikota.
Terkait persoalan ini, Supriyadi menengaskan jika upaya penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik ada sanksi pidananya di UU Pers. “Wartawan mendapat ancaman dari kepala daerah saat proses klarifikasi pemberitaan jelas merupakan sebuah pelanggaran,” tegas dia.
Sehubungan dugaan delik pers dalam insiden ini, Supriyadi menyebut PWI akan melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan PWI Pusat dan Dewan Pers.
Seperti diketahui, Lampung TV dan Dedi Kapriyanto memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada PWI Lampung dan memberi kuasa kepada Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) untuk mengambil langkah hukum. Dedi melaporkan Walikota Herman terkait Pasal 315 dan 335 KUH Pidana tentang pengancaman.
Proses pelaporan Dedi ke Mapolda Lampung di-support sedikitnya 50-an orang komunitas pers di Lampung. PWI sendiri mengutus Wakil Ketua Bidang Hukum Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Wirahadikusumah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zahdi Basran dan Wakil Ketua Bidang Hubungan antar-Lembaga Adolf Ayatullah.
Selain itu, tampak datang perutusan dari PWI Perwakilan di kabupaten-kota se-Lampung dan wartawan-wartawan lain yang juga berikutnya mengikuti “Aksi Bungkam” yang digelar di Balai Kota dan Bunderan Gajah.
Aksi yang dilakukan sekitar 20 wartawan itu, sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama profesi wartawan serta kecaman terhadap Walikota Bandarlampung Herman HN yang diduga mengancam salah satu wartawan Lampung Televisi (Tv) saat melakukan wawancara usai rapat paripurna di DPRD setempat, kemarin (9-11).
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan, tindakan yang dilakukan Walikota Bandarlampung Herman HN terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers serta penekanan terhadap kemerdekaan pers.
“Karena itu kami diam. Kami sampaikan apa yang terjadi agar masyarakat yang menilai,” kata Juniardi usai melakukan aksi bungkam di halaman Kantor Pemkot Bandarlampung.
Selain itu, aksi bungkam tersebut merupakan kritik yang disampaikan massa aksi melalui tulisan dilakukan dalam bentuk berdiam diri alias bungkam.
“Ini sebagai gambaran supaya tidak terjadi lagi intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers saat meliput serta menjaga kemerdekaan pers,” sebutnya.
Terpenting, lanjut dia, dari aksi itu dapat tersampaikan pesan moral kepada masyarakat serta negara.
“Kemudian, harapannya agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa yang menimpa para pekerja medi di mana pun berada,” harapnya. (dbs)






