Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung menolak laporan tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terkait perusakan alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, laporan mereka masih belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Karena pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Laporan tidak dapat diterima,” ujar Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, kemarin.
Yahnu menjelaskan, pihaknya telah memberi tenggat waktu bagi tim pasangan calon nomor urut 03 sebagai pelapor untuk melengkapi kekurangan syarat tersebut.
Namun demikian, pelapor belum juga melengkapi syarat-syarat yang diperlukan hingga batas waktu terhahir pada 16 November 2020. “Sampai kemarin belum melengkapi berkas. Sementara kemarin (16/11) hari terahir,” ucapnya.
Terpisah, Tim koalisi partai pengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyayangkan penolakan laporan perusakan APK yang dilaporkannya Kamis (12/11) lalu.
Juru Bicara Tim koalisi partai pendukung Eva-Deddy Ahmad Rizki Fajarudin mengatakan laporan tersebut dimaksudkan agar membuat kontestasi Pilkada Bandarlampung 2020 berlangsung dengan aman dan damai.
Dimana, kata dia, tindakan perusakan APK tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam proses Demokrasi.
“Maka sebetulnya, kami berharap Bawaslu dapat menginvestigasi laporan kami untuk menciptakan Pilwakot yang berintergritas, aman dan damai,” ujarnya.
Kendati demikian, Rizki tak menampik terkait syarat laporannya yang belum memenuhi syarat Pihaknya, mengaku memang tidak melaporkan pihak tertentu dalam kasus perusakan APK tersebut.
“Pada dasarnya kami memang tidak melaporkan pihak-pihak tertentu. Kami hanya melaporkan telah terjadi perusakan APK 03,” tandasnya.
Sebelumnya diberiktakan, Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang rusak ke Bawaslu, Kamis (12/11).
Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.
“Kalo baner atau APK nya mah ada ratusan yang rusak, Sedikitnya ada 38 titik yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Bandarlampung,” ujarnya. (cah).






